Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya

BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Saya mau bertanya masalah kepailitan bagi BUMN. UU Undang-undang tidak mempermasalahkan BUMN untuk dipailitkan. Lalu yang menjadi kriteria BUMN yang dapat
dipailitkan itu yang bagaimana? Kemudian adakah akibat hukumnya bagi BUMN tersebut yang dinyatakan pailit tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya perlu Anda pahami perbedaan kewenangan pihak yang mengajukan permohonan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berbentuk Perusahaan Persero (“Persero”) dan Perusahaan Umum (“Perum”).

    Terhadap BUMN Perum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap BUMN Persero dapat diajukan atas permohonannya sendiri selaku debitur atau krediturnya dengan tetap mengindahkan syarat permohonan kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Setelah BUMN dinyatakan pailit, terdapat beberapa akibat hukum yang ditimbulkan bagi BUMN itu sendiri selaku debitur, bagi kreditur, dan negara. Apa sajakah akibat hukum yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Yang Berwenang Mempailitkan BUMN

    Penting untuk Anda pahami sebelumnya bahwa sebagaimana disarikan dari Penugasan Anak Perusahaan BUMN oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki 2 bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (“Persero”) dan Perusahaan Umum (“Perum”). Secara garis besar, apa beda keduanya? Hal ini dapat kita ketahui dari definisi masing-masing yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”):

    KLINIK TERKAIT

    Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas Pari Passu Prorata Parte

    Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas <i>Pari Passu Prorata Parte</i>

    Pasal 1 angka 2

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 1 angka 4 UU BUMN

    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

    Dari ketentuan pasal tersebut, dapat kita kaitkan dengan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang berbunyi:

    Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Namun BUMN yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 di atas adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.[1] Sehingga, dapat dikatakan bahwa BUMN yang hanya bisa diajukan permohonan pailit oleh Menteri Keuangan adalah BUMN Perum.

    Hal serupa juga ditegaskan oleh Ahli Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan dalam artikel Kompleksitas Pailit BUMN Persero bahwa hanya jenis BUMN Perum yang dapat dipailitkan oleh Menteri Keuangan, sementara untuk BUMN Persero berlaku ketentuan kepailitan pada umumnya.

    Maka dengan kata lain, BUMN Persero bisa diajukan permohonan pailit oleh permohonannya sendiri selaku debitor maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.[2]

    Lantas menjawab pertanyaan Anda, apa yang menjadi kriteria BUMN dipailitkan? Terlepas dari adanya perbedaan pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan, pada prinsipnya syarat kepailitan tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang selengkapnya mengatur:

    Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

    Singkatnya, Hadi Subhan dalam materi yang dipaparkannya saat Webinar Hukumonline bertajuk Kupas Tuntas Rencana Moratorium Kepailitan dan PKPU menerangkan syarat permohonan pailit adalah:

    1. Utang yang tidak dibayar lunas, sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih (Opeisbaar);
    2. Terdapat minimal 2 kreditor;
    3. Adanya pembuktian sederhana.

    Adapun pembuktian sederhana ini berkaitan dengan bunyi Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan penjelasannya yaitu adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, yang maksudnya adalah adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

    Meski dapat dipailitkan, isu ‘BUMN Kebal Pailit’ masih ramai diperbincangkan, sebab Mahkamah Agung selalu bisa membatalkan kalau ada kepailitan BUMN, begitu yang disampaikan oleh Hadi Subhan sebagaimana dikutip dalam Meski Pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita (hal. 1).

    Baca juga: Siapa yang Berwenang Mengajukan Pailit atas Bank BUMN?

    Contoh Putusan

    Sebagai gambaran tentang pengajuan permohonan kepailitan terhadap BUMN, Anda dapat menelusurinya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 075K/PDT.SUS/2007, yang mengadili kasus kepailitan PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara yang pemegang sahamnya adalah Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan (hal. 40).

    Kemudian, berkaitan dengan kepalitan BUMN ini, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdapat larangan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik negara. Sehingga apabila kekayaan debitur pailit adalah kekayaan negara tentunya tidak bisa diletakkan sita, kecuali permohonan pailit diajukan oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan bendahara umum negara (hal. 41).

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kasasi PT Dirgantara Indonesia dan sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst (hal. 42) yang sebelumnya menyatakan pailit terhadap PT Dirgantara Indonesia (hal. 8).

    Akibat Hukum Bagi BUMN yang Pailit

    Dalam hal BUMN dinyatakan pailit, maka ada beberapa akibat hukum terhadap debitur (BUMN) itu sendiri dan kreditur, serta akibat hukum terhadap negara. Berikut ini akibat hukum BUMN pailit terhadap debitur:

    1. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, namun tidak berlaku terhadap:[3]
      1. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
      2. segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
      3. uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
    2. Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan dan dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.[4]
    3. Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan itu menguntungkan harta pailit.[5]
    4. Dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Dalam hal ini harus dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitur dan pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum itu akan mengakibatkan kerugian kreditur. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan pembatalan perbuatan hukum ini, yaitu jika perbuatan hukum tersebut wajib dilakukan oleh debitur berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang, seperti kewajiban pembayaran pajak.[6]

    Akibat Hukum BUMN Pailit Bagi Kreditur

    Sementara itu, akibat hukumnya bagi kreditur antara lain:

    1. Selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan, yang dalam hal ini dilakukan kurator.[7]
    2. Cara pembagian harta pailit dilaksanakan berdasarkan asas pari passu prorate parte, artinya harus dibagikan secara proporsional sesuai besar piutang dan kedudukan atau jenis kreditur masing-masing. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas Pari Passu Prorata Parte.
    3. Dalam hukum kepailitan, dikenal jenis kreditur terdiri dari kreditur konkuren, kreditur separatis dan kreditur preferen. Terdapat urutan prioritas pemenuhan kewajiban terhadap kreditur-kreditur tersebut. Simak ulasan lebih lanjut dalam Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan.

    Baca juga: Tugas-Tugas Kurator dan Hakim Pengawas

    Akibat Hukum BUMN Pailit Bagi Negara

    Terakhir, selain memberikan konsekuensi hukum kepada debitur sendiri dan kreditur, kepailitan BUMN juga bersinggungan dengan kekayaan negara. Hal ini dikarenakan pada BUMN seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[8] Perlu dipahami, pemisahan kekayaan negara dalam hal ini berarti pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi didasarkan pada prinsip perusahaan yang sehat.[9]

    1. BUMN Perum

    Untuk BUMN Perum, Menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum (“Menteri”) tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:[10]

    1. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
    2. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
    3. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.

    Di sisi lain, jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan BUMN Perum tidak cukup menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian, kecuali bagi anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ia tidak ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng.[11]

    Jadi, Menteri hanya bertanggung jawab atas kerugian kepailitan BUMN Perum sebesar nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam BUMN Perum.

    1. BUMN Persero

    Terhadap BUMN Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip bagi Perseroan Terbatas (“PT”) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).

    Sama dengan BUMN Perum, dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.[12]

    Anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan PT apabila dapat membuktikan:[13]

    1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

    Selanjutnya apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.[14]

    Tapi, anggota dewan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan PT apabila dapat membuktikan:[15]

    1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan tugas pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT;
    3. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
    4. telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

    Karena dalam BUMN Persero terdapat kepemilikan saham oleh negara, perlu diketahui, pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika:[16]

    1. persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
    3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
    4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, negara selaku pemegang saham dalam BUMN Persero hanya bertanggung jawab atas kerugian kepailitan sesuai jumlah saham yang dimiliki, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dikecualikan di atas.

    Meskipun dapat diajukan pailit, terdapat persoalan lain mengenai penyitaan aset BUMN di mana status kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara adalah termasuk keuangan negara.[17] Dikutip dari artikel Kompleksitas Pailit BUMN Persero, dalam pengamatan Hadi Subhan seringkali Mahkamah Agung berpendapat bahwa kekayaan negara itu tidak boleh disita, bahkan Mahkamah Konstitusi juga pernah menyatakan bahwa BUMN itu juga harus mengikuti sistem keuangan negara.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
    4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 075K/PDT.SUS/2007.

    Referensi:

    Webinar Hukumonline yang berjudul Kupas Tuntas Rencana Moratorium Kepailitan dan PKPU diselenggarakan pada Jumat, 3 September 2021.

    [1] Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 21 dan 22 UU 37/2004

    [4] Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU 37/2004

    [5] Pasal 25 UU 37/2004

    [6] Pasal 41 dan penjelasannya UU 37/2004

    [7] Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 UU 37/2004

    [8] Pasal 1 angka 1 UU BUMN

    [9] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN

    [10] Pasal 39 UU BUMN

    [11] Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU BUMN

    [12] Pasal 104 ayat (2) UU PT

    [13] Pasal 104 ayat (4) UU PT

    [14] Pasal 115 ayat (1) UU PT

    [15] Pasal 115 ayat (3) UU PT

    [16] Pasal 3 UU PT

    [17] Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

    Tags

    hukumonline
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!