KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV

Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV

PERTANYAAN

Dalam persyaratan CV disebutkan didirikan oleh dua orang atau lebih. Mungkinkah kalau yang mendirikan CV itu hanya 1 orang (tunggal)? Jika harus dua orang bagaimana menentukan siapa yang menjadi persero aktif dan pasif? Apa ditentukan dari jumlah modal yang diberikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?

    Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?

     

     

    Perusahaan berbentuk CV tidak boleh hanya didirikan oleh satu orang. Kemudian, mengenai penentuan siapa yang menjadi sekutu pasif dan sekutu aktif, dilihat dari peran dan tanggung jawab yang diemban masing-masing sekutu yang ditentukan sejak awal pendirian CV. Jadi bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan masing-masing sekutu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer

    CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[1]

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, di peraturannya sudah jelas tertulis bahwa pendirian CV sedikitnya dilakukan oleh dua orang, tidak dimungkinkan hanya satu orang.

     

    CV ini terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawabannya yaitu sebagai berikut:

    a.    Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.

    b.    Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 18) juga menjelaskan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability).[2] Sedangkan, anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.[3]

     

    Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Penjelasan lebih lanjut soal CV dapat Anda simak dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

     

    Cara Menentukan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

     

    Seperti yang diinformasikan dalam oleh Easybiz, sebuah perusahaan yang memberikan layanan pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha, dalam artikel Mengenal Tangung Jawab Persero Aktif dan Pasif dalam CV disebutkan bahwa persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:

    1.    Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;

    2.    Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan

    3.    CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

     

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, menentukan siapa yang menjadi sekutu pasif atau sekutu aktif bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan; melainkan dilihat dari peran yang diemban yang ditentukan sejak awal pendirian CV.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Cara Mendirikan CV.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang


    Referensi:

    1.    M. Yahya Harahap, S.H. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika: Jakarta.

    2.    Easybiz, diakses pada 13 Juli 2016 pukul 13.04 WIB




    [1] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

    [2] Lihat Pasal 20 KUHD

    [3] Yahya Harahap, hal. 20

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!