Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Warisan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Warisan

Hukum Warisan
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Warisan

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya seorang anak dari 2 bersaudara, kakak saya laki-laki. Orang tua saya keduanya sudah meninggal dan meninggalkan warisan berupa sebuah rumah tinggal. Menurut hukum negara bagaimana pembagian warisan tersebut? Agama saya Islam, menurut hukum Islam kan bagian Laki-laki dua kali bagian dari perempuan, tapi saya merasa keberatan karena setelah kedua orang tua saya meninggal (ibu tahun 2002 dan bapak tahun 2006) saya yang menanggung segala hal tentang perawatan rumah itu, baik perawatannya maupun perbaikannya. Nah, kalau menurut hukum negara seperti apa? Apakah hukum negara dibenarkan juga dalam Islam? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 176 Kompilasi Hukum Islam atau KHI (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991), anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

     

    Pengaturan hak waris dalam pasal 176 KHI sebagaimana dikutip di atas sesuai dengan ketentuan QS An-Nisa' (4): 11 yang berbunyi, Bagian anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jadi, menjawab pertanyaan Saudari, tidak ada perbedaan pengaturan hukum waris antara hukum Negara (KHI) dengan hukum Islam.

     

    Mengenai adanya keberatan hati Saudari dengan ketentuan tersebut, kita perlu memperhatikan ayat Al-Quran ketika mengakhiri salah satu uraian mengenai pembagian waris yaitu, Kamu tidak mengetahui apakah orangtua kamu atau anak-anak kamu yang lebih dekat manfaatnya untuk kamu (QS An-Nisa [4]: 11) .

     

    Pakar tafsir Al-Quran Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan ayat tersebut sebagai berikut, (ayat, red.) ini menunjukkan bahwa nalar manusia tidak akan mampu mendapatkan hasil terbaik bila padanya diserahkan wewenang menetapkan bagian-bagian warisan. Ini juga menunjukkan bahwa ada tuntunan-tuntunan agama yang bersifat ma'qul al-ma'na (dapat dijangkau oleh nalar) dan ada yang juga yang tidak dapat dijangkaunya (M. Quraish Shihab, Fatwa-fatwa Seputar Tafsir Al-Quran, Bandung: Mizan, 2001, hal. 113).

     

    Lebih lanjut, Quraish Shihab menulis, bagian wanita yang satu itu sebenarnya cukup untuk dirinya � sebagaimana kecukupan satu bagian untuk pria seandainya dia tidak kawin. Akan tetapi, jika wanita kawin, keperluan hidupnya ditanggung oleh suami, sedangkan bagiannya yang satu, dapat dia simpan tanpa dia belanjakan. Nah, siapakah yang habis dan siapa yang utuh bagiannya jika dia kawin? Jelas lelaki karena dua bagian yang dimilikinya harus dibagi dua, sedangkan apa yang dimiliki perempuan tidak digunakannya sama sekali. Jika demikian - dalam soal waris-mewarisi ini, keberpihakan Allah Swt. kepada perempuan lebih berat daripada keberpihakan-Nya kepada laki-laki. Ini karena lelaki ditugaskan keluar mencari nafkah (ibid, hal. 116).

     

    Pada bagian lain, Quraish Shihab berpendapat bahwa dapat dibenarkan jika salah seorang di antara ahli waris bersedia memberi haknya kepada orang lain, atau semua ahli waris sepakat membaginya secara merata, selama pembagian secara merata itu bukan atas dasar menilai bahwa kadar pembagian yang ditetapkan Allah tidak adil atau keliru. Dasarnya adalah karena harta warisan merupakan hak masing-masing ahli waris berdasarkan anugerah Allah Swt. dan berdasarkan ketetapan-Nya (M. Quraish Shihab, Anda Bertanya, Quraish Shihab Menjawab, Bandung: Al-Bayan, 2002, hal. 181). Demikian menurut pakar tafsir Al-Quran, M. Quraish Shihab.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

     

    Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!