KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

bantuan hukum

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

bantuan hukum

bantuan hukum
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
bantuan hukum

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk bisa bergabung di forum ini. Saya mempunyai permasalahan yang agak sulit dan berat saya terima dan di dalam keadaan ini saya hanya bisa berserah dan berusaha untuk meminta bantuan. Permasalahan saya saat ini adalah: Saya mepunyai hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan saya sendiri sudah beristri. Hubungan itu menghasilkan benih cinta kami. Dengan keadaan ini kami sudah tidak kuat untuk membuka hub ini karna alasan kami ingin menuju jalan yang benar untuk kehidupan yang akan datang. Kami saling membuka dengan pasangan kami masing-masing dan disitulah mulai ada masalah. Suami wanita menuntut ke polisi dengan aduan perzinahan yang diajukan ke saya dan saat ini proses yang masih berlanjut adalah si suami bersedia rujuk wanita tersebut dengan persyaratan yang berat diterima sang istri di antaranya : - setelah persalinan si bayi langsung di berikan ke saya - Si wanita putus hubungan dengan si bayi. Demikian cerita yang saat ini saya alami Pertanyaan : 1.Apa yang harus saya lakukan pada saat ini? 2.hukum atau pasal apa yang ada di hadapan saya dan bagaimana saya harus bersikap supaya saya tidak terjerat hukum? 3.Apa yang harus dilakukan sang wanita tersebut dengan persyaratanya sang suami 4.Apa ada hukum yang berlaku tentang "selesai persalinan si bayi langsung diserahkan ke saya"? Demikian pertanyaan saya dan terima kasih atas bantuan dan sarannya. Wassalam Dwi j

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda alami saat ini. Untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda, sebaiknya Anda memperoleh bantuan hukum dari advokat yang berkompeten.

    2.      Mengenai hubungan khusus yang Anda lakukan dengan wanita yang telah bersuami dapat dikategorikan sebagai perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Perzinahan merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan atas dasar suka sama suka, di mana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Pasal 284 KUHPidana mengandung beberapa sifat, di antaranya adalah :

    1. Ketentuan dalam pasal 284 KUHPidana merupakan kategori delik aduan absolut. Artinya, pelaku dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (pasal 284 ayat [2] KUHPidana). Pengaduan tersebut dapat dicabut selama perkara belum diperiksa di muka pengadilan (pasal 284 ayat [4] KUHPidana).
    2. Perkara yang dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana merupakan perkara yang tidak boleh dipisah. Hal ini berarti pihak yang merasa dirugikan tidak boleh hanya mengadukan salah satu pihak yang melakukan perzinahan. Jadi pihak yang diadukan adalah keduanya, baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan zina.

     

    3.      Secara hukum seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya. Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Selain itu, dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) diatur juga mengenai hak-hak anak. Salah satu hak anak yang diatur dalam pasal 59 UU HAM, yaitu :

    1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
    2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap  bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orangtuanya tetap dijamin oleh undang-undang

     

    Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU HAM tersebut di atas, maka jelas bahwa setiap anak tidak dapat dipisahkan dari orangtuanya meskipun anak tersebut merupakan anak yang dihasilkan di luar perkawinan. Sehingga, persyaratan dari suami kepada istrinya untuk melakukan pemutusan hubungan dengan bayinya adalah sesuatu yang melanggar hukum dan melanggar hak anak itu sendiri.

     

    4.        Status anak yang terlahir dari hubungan Anda dan wanita yang telah bersuami tersebut adalah anak luar kawin sebagai akibat dari perzinahan. Secara hukum, anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Karena, menurut pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Meski demikian, demi kepentingan si anak, Anda dapat melakukan perbuatan hukum Pengakuan Anak. Akibat hukum dari pengakuan anak adalah timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibunya (pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan anak tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan ibunya (pasal 284 KUHPerdata). Pengakuan anak dapat dilakukan dengan akta notaris atau pada akta kelahiran atau akta yang dibuat oleh pejabat Catatan Sipil. Setelah ada pengakuan anak, Anda sebagai bapak wajib memberikan nafkah kepada si anak, menjadi wali dan memberikan warisan kepada anak tersebut.

     

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait :

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    3. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Perlindungan Anak
    4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!