Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Perlindungan Hukum atas Hewan Hasil Rekayasa Genetika?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Adakah Perlindungan Hukum atas Hewan Hasil Rekayasa Genetika?

Adakah Perlindungan Hukum atas Hewan Hasil Rekayasa Genetika?
Ardianti KoentjoroGlobomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Adakah Perlindungan Hukum atas Hewan Hasil Rekayasa Genetika?

PERTANYAAN

Peraturan atau UU mengenai perlindungan hewan sudah ada belum? Misalnya, saya berhasil menciptakan jenis hewan baru hasil perkawinan silang, apakah saya bisa mempatenkan? UU apa yang mengatur?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perkembangan teknologi telah meluas cakupannya meliputi pemanfaatan makhluk hidup sebagai media bahkan produk invensi. Bioteknologi berkembang hingga tahap merekayasa ataupun memodifikasi gen tertentu, sehingga tumbuh-tumbuhan ataupun hewan tertentu memiliki keunggulan dibandingkan tanaman ataupun hewan sejenisnya. Perkembangan bioteknologi telah mampu menghasilkan, seperti tomat yang mampu melalui proses pematangan relatif lama setelah dipanen, sapi yang mampu menghasilkan susu lebih banyak dan domba-domba yang memiliki bulu lebih tebal untuk industri berbahan wol. Alasan kemajuan dalam kesejahteraan umat manusia, peningkatan mutu sandang dan pangan melalui peningkatan kualitas ternak dan pertanian menjadi alasan pembenarannya. Namun, ekses terhadap kemajuan teknologi bersinggungan dengan isu moralitas, agama dan ketertiban umum.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Saudara(i) menyoal perlindungan Paten bagi penemuan hewan hasil persilangan, perlu ditilik dahulu ihwal persyaratan perlindungan Paten di Indonesia. Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik/Pemegang Paten melalui ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”). Artinya, perolehan hak tersebut harus melalui suatu proses pendaftaran yang ditentukan oleh Negara cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (syarat formal), dan harus memenuhi keseluruhan kriteria perlindungan Paten (syarat substantif).

     

    Syarat-syarat suatu penemuan mendapatkan Patennya (patentable), menyangkut 3 (tiga) kriteria, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 2 UU Paten, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

    Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya
    1. kebaruan (novelty)
    2. langkah terobosan (inventive step)
    3. diterapkan dalam industri (industrial applicable)
     

    Pemberian Paten memberikan perlindungan terhadap invensi, apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi tanpa terkecuali. Jadi, bukan syarat yang bersifat alternatif.

     

    Suatu penemuan mungkin saja memenuhi semua persyaratan tersebut, tetapi gagal memperoleh perlindungannya, karena di samping pemenuhan syarat tersebut UU Paten mengenal pembatasan. Di samping syarat perlindungan hukum yang diberikan, undang-undang juga memberikan pengecualian terhadap pemberian Hak Paten, terutama dalam kaitannya dengan public order yang menyoal kepentingan umum dan moralitas (etika).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 7 UU Paten mengatur soal pembatasan pemberian paten sebagai berikut:

    Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:

    a.            proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

    b.            metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

    c.            teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

    d.            i.        semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

    ii.      proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.”

     

    Secara teknis dimungkinkan sebuah penemuan memenuhi syarat substantif sebagaimana disyaratkan UU Paten dan berhak memperoleh perlindungannya. Namun aspek sosial-budaya, etika dan kepatutan juga perlu diperhatikan. Apakah sebuah penemuan apabila diloloskan perlindungannya, bermanfaat bagi kepentingan publik ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi? Pertanyaan ini cukup menarik dan kontroversial, apabila dikaitkan dengan ihwal bioteknologi. Rekayasa genetika sudah tentu menimbulkan perdebatan sendiri ditinjau dari sudut etika. Akan tetapi, sudah pasti melalui Pasal 7 huruf d butir i UU Paten, temuan yang patentable tetapi termasuk kategori mahluk hidup, kecuali jasad renik tidak mendapatkan tempat untuk menjadi penemuan yang memperoleh perlindungan hukumnya di Indonesia. Apapun “bentuk” (end product) temuan tersebut, terlepas dari jenis cloning atau bukan, khusus untuk mahluk hidup termasuk hewan tidak mendapat perlindungan. Namun, merujuk pada penjelasan Pasal 7 huruf d butir ii UU Paten:

     

    Yang dimaksud dengan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan dalam butir ii adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang bersifat transgenik/rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya.”

     

    Pengertiannya adalah jika menyangkut soal “proses” ataupun teknik-teknik inovatif, termasuk hewan transgenik/rekayasa genetika, termasuk dalam temuan yang tidak dikecualikan dari Paten. Cara-cara atau proses temuan yang bersifat konvensional sudah pasti tidak termasuk dalam kriteria kebaruan (novelty) sehingga proses temuan tersebut tidaklah patentable. Ihwal ketentuan proses temuan yang melibatkan rekayasa genetika dalam UU Paten ini, utamanya ditujukan dalam rangka pembedaan perlakuan perlindungan hukum terhadap tanaman transgenic yang “end-product”-nya dimasukkan dalam lingkup Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UUPVT”).

     

    Analoginya, berkenaan dengan ciptaan berupa hewan baru hasil perkawinan silang hanya dimungkinkan untuk memperoleh patennya, sepanjang menyangkut “proses” persilangan yang inovatif (memenuhi 3 kriteria patentable). Ketentuan pembatasan dalam Pasal 7 UU Paten tersebut per se melarang temuan yang berupa makhluk hidup termasuk hewan. Akan tetapi pada Pasal 7 huruf d butir ii dinyatakan, sepanjang berkenaan dengan proses teknologi penemuannya, dan bukan pada  varietas/produk akhirnya, dapat diuji patentability-nya untuk memperoleh perlindungan hukum. Tentunya kontroversi akan menjadi pertimbangan, jika dikaitkan dari sisi moralitas dan ketertiban umum. Kembali lagi kepada pertanyaan kegunaan atau manfaatnya bagi masyarakat luas, juga termasuk apakah menyangkut persoalan hidup mati seseorang.

     

    Contoh yang dapat dirujuk adalah kasus Harvard oncomouse, yang pendaftaran Patennya mengundang kontroversi di beberapa Negara tujuan tempat pendaftaran. Walaupun, pada akhirnya beberapa negara meloloskan permohonan patennya dengan beberapa pertimbangan kemanusiaan dan memakan waktu tahunan bahkan puluhan tahun untuk proses pemberian Patennya sendiri. Penelitian oncomouse tersebut menghasilkan objek invensi berupa tikus-tikus percobaan yang berguna bagi pengembangan penelitian mengenai gen atau sel kanker. Kanada semula mengambil sikap menolak temuan tersebut dalam yurisdiksinya, karena tidak termasuk kriteria produk Paten yang sejatinya haruslah berbentuk non-living product. Namun, pada akhirnya Canadian Patent Office meloloskan perolehan Paten terhadap inovasi oncomouse pada 2003 setelah melalui perdebatan yang panjang. Penerapan kasus tentunya berbeda jika dikaitkan dengan penggunaan tikus-tikus transgenik yang digunakan dalam penelitian penghilangan rambut kaki untuk alasan kosmetika (The Upjohn Case 1992 pada European Patent Office).

     

    Menilik dari historical background (latar belakang historis) dari UU Paten di Indonesia sendiri, merujuk pada Pasal 7 UU Paten terdahulu (Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten), pembatasan dikaitkan dengan produk inovasi yang ditujukan untuk dikonsumsi manusia dan atau hewan (vide huruf b). Jadi, seandainya ada temuan berupa hewan transgenik, seperti sapi yang melalui rekayasa genetika mampu menghasilkan susu lebih banyak atau daging yang lebih halus seratnya, temuan ini termasuk dalam pengecualian pemberian hak Paten, karena untuk konsumsi manusia. Sementara, apabila ada temuan berupa kuda pacuan yang lebih kuat dan mampu berlari lebih kencang, rekayasa genetika ini termasuk dalam temuan di bidang teknologi yang dapat memperoleh perlindungan Paten. Sementara, dalam ketentuan ataupun penjelasan Pasal UU Paten yang sekarang berlaku, ihwal pembatasan serupa ini tidak ditemukan.

     

    Dengan demikian, proses untuk memproduksi tanaman dan hewan melalui bioteknologi modern dan mikrobiologi, seperti rekayasa genetika dan teknik-teknik transgenik dapat memperoleh perlindungan Patennya di Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan moralitas, agama dan ketertiban umum. Namun, tidak ada penjelasan per se mengenai perlindungan metode persilangan hewan yang memiliki nilai kebaruan, seperti halnya pada tanaman dalam UUPVT.

     

    Demikian jawaban saya, semoga dapat memberikan sekilas gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap bioteknologi, khususnya hewan di Indonesia.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

    2.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!