Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan hukum kepemilikan atas tanah garapan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Kekuatan hukum kepemilikan atas tanah garapan

Kekuatan hukum kepemilikan atas tanah garapan
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kekuatan hukum kepemilikan atas tanah garapan

PERTANYAAN

Apakah tanah garapan yang dibeli dengan cara oper garap dan dengan bukti jual belinya adalah kuitansi, dapat dikatakan sah menurut hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.

    Untuk objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah. Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi. Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.

    Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!