Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Suami Selingkuh

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Suami Selingkuh

Suami Selingkuh
Dinna SabrianiSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Suami Selingkuh

PERTANYAAN

Hubungan suami istri dalam rumah tangga saya memang kurang harmonis karena berbagai masalah. Saya menikah 2004 dan dikaruniai seorang anak perempuan. Waktu itu, suami belum bekerja dan hidup ditanggung ortu saya. Tahun 2006 saya pindah ikut suami ke luar Jawa.Suami menjadi honorer di salah satu departemen pemerintah. Tapi, saya tidak tahan karena perlakuan suami dan mertua yang kurang baik. Suami pernah memukul saya di wajah dengan keras sekali, dan mertua yang menekan saya (saya dijadikan seperti pembantu) hingga saya kembali ke ortu saya, suami ikut mengantar. Tiga bulan kemudian karena pertimbangan berbagai hal saya kembali atas permintaan suami.

Hanya masalah tidak kunjung berhenti. Kali ini saya tinggal di rumah sendiri yang belum selesai dibangun (dalam garasi). Suami terlilit hutang usaha hingga puluhan juta. Dia pergi jam 6 pagi dan pulang jam 2 malam, hampir tidak pernah memberikan nafkah lahir pada saya dan anak, kalaupun iya minim sekali. Suami tidak mengijinkan saya bekerja dan membatasi ruang gerak saya.

Akhir 2007 suami ketahuan punya perempuan lain, seorang janda dengan 2 orang anak. Apakah mereka sudah melakukan hubungan badan atau belum, saya tidak tahu. Saya tidak terima apalagi dia tidak mau memberi penjelasan malah mengadu ke ortunya. Suami pergi dari rumah dan tanpa dibekali uang saya ditinggal begitu saja. Akhirnya saya menjual barang-barang pribadi saya dan berniat kembali ke ortu. Suami dan ortunya datang dan mengantar saya sampai terminal. 

Enam bulan kemudian suami datang kerumah ortu saya dan menyatakan kalau hendak bercerai dengan saya dengan alasan bapaknya tidak dapat menerima saya, tapi dia bilang tetap ingin berhubungan badan dengan saya. Saya setuju untuk bercerai dan sangat marah dengan kemauanya berhubungan badan tapi bercerai dengan saya. Ibu saya tidak mengijinkan saya mengurus perceraian. karena selama ini (dari awal perkawinan) pihak kami yang menanggung semuanya. Dia (suami) hanya janji-janji kosong. Dia ngotot agar saya yang mengurus dan dia terima selesai. Ortu saya tetap tidak setuju. Saya mengajukan perjanjian di atas kertas masalah hak asuh anak diberikan pada saya, dan dia memberikan saya talak tiga, serta selama urusan perceraian belum selesai saya tidak mengijinkan dia untuk menikah lagi.

Hampir empat bulan dari dia datang ke rumah tidak memberi kabar apalagi nafkah.Hingga saat ini saya maupun dia belum ada yang mengurusnya. Kondisi anak saya kurang baik sakit-sakitan karena mengidap perokok pasif akibat dari awal kandungan suami sering merokok di dekat saya dan tidak mengindahkan kalau dilarang. Semua keperluan saya dan anak ditanggung keluarga.

Pertanyaan saya, apakah status saya masih istrinya? Yang saya inginkan anak saya tetap dalam asuhan saya apalagi dengan adanya surat perjanjian kami. Bagaimana status perkawinanya jika ternyata dia sudah menikah lagi? Bagaimana sebaiknya saya agar keluar dari masalah ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Pasal 39 ayat (2) UUP menyebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dan perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain jika salah satu pihak berbuat zina atau berselingkuh. Terus-menerusnya terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adanya harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga juga merupakan alasan perceraian dapat terjadi (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam atau KHI).

     

    Dalam hal suami Anda menyatakan langsung talak tiga kepada Anda, jika diajukan ke pengadilan, pernyataan itu tetap dianggap talak satu karena talak harus dilakukan secara bertahap. Tidak boleh langsung talak tiga. Dalam KHI disebutkan beberapa jenis talak yang selengkapnya dapat Anda lihat dalam Pasal 117 � 122 KHI.

     

    Maka dalam hal ini status Anda dan suami Anda merupakan talak satu secara agama, dan perceraian Anda baru akan benar-benar sah jika telah diputuskan oleh Pengadilan.

     

    Menurut pasal 41 UUP, apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya.

     

    Pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Dasarnya adalah pasal 105 KHI yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Dan didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak di bawah asuhan ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.

     

    Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

     

    Dalam kasus, hubungan suami Anda dengan wanita lain, perlu dipastikan apakah suami Anda benar-benar melakukan pernikahan atau hanya perselingkuhan. Namun, jika ketika dalam pernikahan Anda, suami Anda menikah dengan wanita lain, itu artinya suami Anda melakukan poligami (beristri lebih dari satu orang).  Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sebagai berikut [pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUP]:

    -         bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

    -         bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    -         bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.

     

    Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat berikut (pasal 5 UUP):

    a.    adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

    b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

    c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

     

    Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh suami, maka terbuka kemungkinan bagi pihak-pihak tertentu untuk mengajukan pembatalan perkawinan (pasal 22 UUP). Alasan-alasan pembatalan perkawinan menurut UUP di antaranya:

    -         Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22)

    -         suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24).

    -         perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27).

    -         pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri (pasal 27 ayat 2)

     

    Dengan demikian, jika Anda tidak menginginkan pernikahan suami Anda dengan wanita lain, maka Anda mempunyai alasan yang cukup untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan suami Anda dengan wanita tersebut.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Anda dan suami Anda dapat mencari jalan keluar yang terbaik bagi keluarga Anda.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait :

    1.      UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!