KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

harta bersama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

harta bersama

harta bersama
Mutiara Putri Artha, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
harta bersama

PERTANYAAN

Yth. Pengasuh Hukumonline. Saya mohon bantuan bapak/ibu pengasuh tentang harta bersama. Misalnya seorang wanita ketika tahun 1980 menikah dan tiga tahun kemudian sang suami meninggalkannya dan tanpa kabar. Pada Bulan Juli 1997, si isteri membeli tanah melalui PPAT dengan status janda, meskipun surat cerai dari pengadilan baru dikeluarkan di bulan Desember 1997. Apakah tanah tersebut merupakan harta bersama? Pada tahun 2007, si isteri menjual kembali tanah tersebut, apakah mantan suaminya dapat menuntut harta tersebut? Terimakasih!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan uraian di atas, berikut kronologis permasalahan hukum Saudari sepanjang yang kami bisa pahami:

     

     

                                                                            

    1980

    Juli 1997

    Desember 1997

    2007

    |

    v

    |

    v

    |

    v

    |

    v

    Menikah

    istri beli tanah

    surat cerai

    jual tanah

                                

    Sesuai dengan gambar di atas, maka perbuatan hukum istri membeli tanah pada Juli 1997 merupakan perbuatan hukum yang berlangsung dalam perkawinan. Hal tersebut dikarenakan secara hukum perceraian belum disahkan. Karena itu, harta benda yang diperoleh si istri selama kurun waktu tersebut (1980 s/d Desember 1997) merupakan harta bersama.

     

    Menurut pasal 35 ayat (1)  Undang�Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Selanjutnya, pasal 36 ayat (1) UUP menyatakan, tindakan hukum apapun terkait dengan harta bersama harus melalui persetujuan suami dan istri.

     

    Apabila pada 2007 si istri menjual kembali tanah tersebut, apakah mantan suaminya dapat menuntut harta tersebut?

     

    Sesuai dengan penjelasan kami sebelumnya, karena perbuatan hukum membeli tanah dilakukan sebelum dikeluarkannya surat cerai oleh Pengadilan maka status tanah tersebut merupakan harta bersama. Karena itu, mantan suami masih mempunyai hak untuk menuntut bagian dari tanah yang merupakan harta bersama.

     

    Saudari juga menjelaskan bahwa si suami meninggalkan si istri tanpa kabar. Tapi, Saudari tidak menjelaskan berapa lama si suami meninggalkan si istri tanpa kabar. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam KUHPerdata mengenai Tidak Ada Di Tempat (afwezigheid). Ketentuan ini menyatakan bahwa apabila seseorang meninggalkan tempat kediamannya dan sudah beberapa lama ia tidak pulang tanpa memberi kabar maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyangka bahwa ia tidak akan pulang kembali oleh karena meninggal dunia. Dalam pasal 467 dan 470 KUHPerdata ditentukan sebagai berikut:

    1.      Lima tahun bila yang tidak hadir, tidak mengangkat seorang kuasa untuk mengurusi kepentingannya atau tidak mengatur pengurusannya;

    2.      Sepuluh tahun bila yang tidak hadir meninggalkan kuasa atau mengatur pengurusannya;

    3.      Satu tahun bila yang tidak hadir ternyata merupakan salah seorang anak buah atau penumpang kapal yang dinyatakan hilang atau mengalami kecelakaan.

     

    Akibat pernyataan kematian tersebut maka hak�hak orang yang tidak hadir itu beralih secara sementara kepada ahli warisnya. Karena itu apabila dalam situasi dan kurun waktu tersebut, maka harta bersama dapat beralih kepada si istri sebagai ahli warisnya. Berdasarkan alasan itu juga si istri dapat mengajukan permohonan cerai kepada si suami.

     

    Kami juga hendak memberikan tanggapan berkaitan dengan pembelian tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh istri dengan status janda. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT hanya melihat dan/atau memeriksa dokumen sesuai kebenaran secara formil. Artinya, PPAT tidak akan memeriksa dokumen�dokumen sampai dengan kebenaran materiil. Apabila dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis tidak menikah atau janda maka PPAT akan membuat akta tanah sesuai KTP yang ditujukannya. Hal inilah antara lain yang memungkinkan pembelian tanah dapat terjadi pada Juli 2007 dengan status janda berdasarkan KTP, padahal surat cerai yang bersangkutan baru terbit pada Desember 2007.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

     

    1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
    2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!