Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Anggaran Dasar Perseroan Terbuka

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Anggaran Dasar Perseroan Terbuka

Anggaran Dasar Perseroan Terbuka
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Anggaran Dasar Perseroan Terbuka

PERTANYAAN

Mohon penjelasan mengenai kedudukan Peraturan Ketua Bapepam LK terhadap UU PT. Selanjutnya, dalam hal Perseroan Terbuka, jika terdapat pengaturan yang berbeda mengenai suatu hal yang sama antara UU PT dengan Peraturan Ketua Bapepam LK (misalnya penetapan kuorum RUPS ketiga vide UU PT pasal 86 ayat (5) dan Peraturan bapepam LK No. IX. J. 1 angka 15 c), maka peraturan manakah yang diikuti/berlaku bagi Perseroan Terbuka tsb, apakah UU PT atau Peraturan Bapepam LK? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudari Ririn Febry,

     

    UU No. 10/2004 tidak menyebutkan secara spesifik keberadaan Peraturan Ketua Bapepam. Namun demikian, dalam penjelasan pasal 7 ayat 4 dapat kita temui bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan juga termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk dengan undang-undang, seperti Bapepam (dibentuk berdasar UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal). Menurut pasal 7 ayat 4 tersebut, peraturan seperti ini hanya mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

     

    Dilihat dari segi kewenangan, Bapepam memang memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran Emiten (lihat pasal 5 huruf d UU No. 8/1995), misalnya dalam bentuk Peraturan Bapepam LK No. IX. J. 1 yang mengatur Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik ini. Karena diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi (undang-undang), dapat dikatakan bahwa Peraturan Bapepam tersebut mengikat.

     

    Masalahnya, Peraturan Bapepam tersebut mengatur ketentuan yang ternyata bertentangan dengan Undang-Undang PT. Penetapan kuorum RUPS ketiga yang semestinya wewenang Ketua Pengadilan Negeri (pasal 86 ayat 5 UU PT 2007/pasal 73 ayat 6 UU PT 1995), diatur ditetapkan oleh Ketua Bapepam (Peraturan Bapepam LK No. IX. J. 1 angka 14).

     

    Apa yang terjadi bila ada benturan peraturan seperti ini? Menurut pasal 7 ayat 5 UU No. 10/2004, berlaku hierarki peraturan perundangan yang mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, atau dengan kata lain, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, meskipun ke dua peraturan tersebut dapat dikatakan berlaku (mengikat), namun karena kedudukan aturan dalam UU PT posisinya jelas lebih tinggi, maka peraturan UU PT tersebutlah yang seharusnya diikuti.

     

    Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai hal seperti ini, baik menyangkut suatu perkara hukum atau tidak, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan uji materiil peraturan tersebut kepada Mahkamah Agung (pasal 31 UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No.  14/1985 tentang Mahkamah Agung). Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah Peraturan tersebut masih dapat terus berlaku.

     

    Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!