Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Saudari Ririn Febry,
UU No. 10/2004 tidak menyebutkan secara spesifik keberadaan Peraturan Ketua Bapepam. Namun demikian, dalam penjelasan pasal 7 ayat 4 dapat kita temui bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan juga termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk dengan undang-undang, seperti Bapepam (dibentuk berdasar UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal). Menurut pasal 7 ayat 4 tersebut, peraturan seperti ini hanya mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Dilihat dari segi kewenangan, Bapepam memang memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran Emiten (lihat pasal 5 huruf d UU No. 8/1995), misalnya dalam bentuk Peraturan Bapepam LK No. IX. J. 1 yang mengatur Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik ini. Karena diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi (undang-undang), dapat dikatakan bahwa Peraturan Bapepam tersebut mengikat.
Masalahnya, Peraturan Bapepam tersebut mengatur ketentuan yang ternyata bertentangan dengan Undang-Undang PT. Penetapan kuorum RUPS ketiga yang semestinya wewenang Ketua Pengadilan Negeri (pasal 86 ayat 5 UU PT 2007/pasal 73 ayat 6 UU PT 1995), diatur ditetapkan oleh Ketua Bapepam (Peraturan Bapepam LK No. IX. J. 1 angka 14).
Apa yang terjadi bila ada benturan peraturan seperti ini? Menurut pasal 7 ayat 5 UU No. 10/2004, berlaku hierarki peraturan perundangan yang mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, atau dengan kata lain, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, meskipun ke dua peraturan tersebut dapat dikatakan berlaku (mengikat), namun karena kedudukan aturan dalam UU PT posisinya jelas lebih tinggi, maka peraturan UU PT tersebutlah yang seharusnya diikuti.
Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai hal seperti ini, baik menyangkut suatu perkara hukum atau tidak, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan uji materiil peraturan tersebut kepada Mahkamah Agung (pasal 31 UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung). Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah Peraturan tersebut masih dapat terus berlaku.
Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!