Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Saudari Haulaluthfia,
Perbedaan tugas kurator dalam pengampuan (biasa disebut pengampu) dengan kurator dalam kepailitan, dapat dilihat dari maksud/tujuan pengampuan dan kepailitan yang berbeda.
Pengampuan pada dasarnya ditujukan untuk melindungi pihak yang tidak cakap, dengan melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak tersebut (lihat pasal 433 KUH Perdata), sedangkan proses kepailitan bertujuan untuk menjamin adanya suatu proses yang jujur dan adil dalam pemenuhan kewajiban dan/atau pembagian harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit kepada para kreditornya (lihat penjelasan umum UU Kepailitan 2004).
Tugas pengampu atau kurator diabdikan pada tujuan di atas. Sehingga, ada beberapa perbedaan tugas antara pengampu dan kurator yang bisa dilihat secara jelas:
1. Pengampu melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak
yang diampu (pasal 449 jo. 441 KUH Perdata), sedang kurator hanya mengurus harta pailit (pasal 69 UU Kepailitan 2004). Pengurusan pribadi tersebut, misalnya berupa kewenangan pemberian izin untuk kawin (pasal 452 jo. 38. jo. 151 KUH Perdata) atau menjalakankan hak perwalian atas anak (pasal 453 KUH Perdata).
2.Pengampu hanya melakukan tugas pengurusan, sedang kurator, di samping pengurusan, juga bisa ditugaskan melakukan pemberesan. Apabila harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka kurator bertugas untuk menjual aset harta pailit dan membagikannya kepada para kreditor (Bagian Ketujuh UU Kepailitan 2004).
3. Beberapa tugas pengurusan yang dilakukan oleh kurator bersifat khusus, sehubungan dengan proses kepailitan, seperti misalnya membuat daftar inventarisasi harta pailit, melakukan pencocokan piutang, serta mengumumkan hal-hal tersebut (pasal 100, 102 dan 103 UU Kepailitan 2004).
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!