Status kepemilikan atas tanah sawah
PERTANYAAN
Semenjak saya kelas 1 Sekolah Dasar 30 tahun yang lalu, keluarga kami yang mengelola sawah. Menurut cerita bahwa sawah tersebut adalah milik kakek saya (orang tua dari bapak saya). Bapak saya adalah anak satu-satunya laki-laki dari enam bersaudara. Bapak saya sudah meninggal empat tahun yang lalu. Setelah beliau meninggal ada isu dari adik dan kakak orang tua saya, bahwa tanah sawah tersebut adalah tanah orang tua mereka. Selama ini keluarga kami mengelola sawah tersebut tanpa pernah ada gugatan dari pihak manapun. Namun setelah beliau meninggal kenapa timbul pernyataan seperti itu ya. Pertanyaan saya, dengan kejadian seperti ini, sebetulnya sawah tersebut milik siapa? Dapatkah saya mempertahankan harta peninggalan orang tua saya tersebut dengan fakta bahwa selama ini sawah tersebut orang tua saya yang mengelola? Dapatkah keluarga Bapak saya tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan tanpa bukti atau saksi? Bagaimana saya mempertahankan status hukum sawah tersebut sedangkan di kampung saya tersebut belum dijangkau oleh BPN. Demikian dari saya.