Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan Gono-gini ke Pengadilan Negeri Para Pihak Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Gugatan Gono-gini ke Pengadilan Negeri Para Pihak Islam

Gugatan Gono-gini ke Pengadilan Negeri Para Pihak Islam
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gugatan Gono-gini ke Pengadilan Negeri Para Pihak Islam

PERTANYAAN

Apakah bisa ajukan gugatan gono gini ke Pengadilan Negeri, sedangkan para pihak beragama Islam? Putusan cerainya juga di PA dahulunya. Mohon jawabannya. Terima kasih atas perhatiannya dari Ridwan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Apabila para pihak yakni suami dan istri beragama Islam, maka pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara harta bersama atau harta gono gini adalah Pengadilan Agama, dan bukan Pengadilan Negeri. Hal mana sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama:

     

    Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989:

    (1)     Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

    a.   perkawinan;

    b.   kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;

    c.   wakaf dan shadaqah.

    (2)     Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.

     

    Penjelasan Pasal 49 ayat (2):

    Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah:

    1. ...

    10. penyelesaian harta bersama;

     

    Kemudian, di dalam pasal 88 Kompilasi Hukum Islam juga diatur bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada pengadilan agama.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

     

     

    Peraturan perundang-undangan terkait :

    1.      UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    3.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!