KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan terhadap CV

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Gugatan terhadap CV

Gugatan terhadap CV
Aisyah Rj SiregarSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gugatan terhadap CV

PERTANYAAN

Jika sebuah Perusahaan berbentuk CV ditutup (oleh pemiliknya), siapakah yang menjadi/sebagai pihak dari Perusahaan tersebut ketika mereka digugat oleh karyawannya? Karena Perusahaan itu tidak mau bayar pesangon dan hak-hak lainnya dari karyawan. Terima kasih. TAVIP

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD).

     

    Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka perlu dilihat dalam anggaran dasar CV, siapa yang berkedudukan sebagai sekutu pelepas uang dan siapa yang melakukan pengurusan CV.

     

    Perbedaan antara sekutu pelepas uang dengan sekutu pengurus adalah :

     

    1. Sekutu pelepas uang sebagai sekutu pasif yang hanya berkewajiban untuk memberikan pinjaman uang atau modal kepada CV, tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV meskipun ia diberi kuasa untuk melakukan itu, dan tanggung jawabnya hanya sebatas pada jumlah yang telah ia masukkan pada CV (pasal 19 jo. pasal 20 KUHD). Namun, apabila ternyata sekutu pelepas uang tersebut melakukan pengurusan CV, maka akibat hukumnya adalah bahwa ia akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk semua hutang dan perikatan CV.

     

    1. Sekutu pengurus merupakan sekutu aktif, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengurusan CV dan bertanggung jawab secara tanggung renteng, serta berwenang melakukan perikatan dengan pihak ketiga (pasal 19 KUHD).

     

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, gugatan terhadap CV ditujukan kepada sekutu yang melakukan pengurusan CV yang bersangkutan. Untuk mengetahui siapa sekutu pengurus, maka dapat dilihat dari anggaran dasar CV yang bersangkutan.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga Bermanfaat

     

    Peraturan Perundang-undangan terkait:

     

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!