Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kesalahan dalam Penulisan Nama Tergugat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kesalahan dalam Penulisan Nama Tergugat

Kesalahan dalam Penulisan Nama Tergugat
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kesalahan dalam Penulisan Nama Tergugat

PERTANYAAN

Jika dalam sebuah perkara perdata, penggugat nyata-nyata salah dalam menuliskan nama tergugat di dalam gugatannya (kendati di awal persidangan hakim telah menanyakan apakah ada perbaikan dalam gugatannya dan dijawab oleh penggugat tidak ada/sudah benar) apa yang seharusnya diputuskan oleh majelis hakim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan, tergugat dapat mengajukan eksepsi error in persona, pada tahap jawab-menjawab. Eksepsi error in persona ini diajukan dalam hal gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah (keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat). Jadi, tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan pada orang yang salah.

     

    Yahya memberikan contoh untuk eksepsi error in persona, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975, mengenai gugatan yang diajukan pada pengurus yayasan mengenai sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam gugatan ini, penggugat keliru menarik si pengurus yayasan sebagai tergugat, karena hubungan hukumnya adalah antara penggugat dan yayasan tersebut, bukan antara penggugat dan si pengurus yayasan.

     

    Atas eksepsi error in persona ini, menurut Yahya Harahap, penyelesaiannya mengacu pada pasal 136 HIR, yaitu diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.

     

    Jika eksepsi ini dikabulkan, maka putusan akhir dijatuhkan berdasar eksepsi, dengan menyatakan dalam putusan bahwa eksepsi tergugat dikabulkan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO/niet ontvankelijk verklaard). Jadi, putusan yang dijatuhkan adalah semata-mata berdasar cacat formil pada gugatan, belum menyentuh pada materi pokok perkara. Atas putusan ini, penggugat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki gugatannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika eksepsi dtolak, maka putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara. Isi putusannya sendiri bisa berisikan dua kemungkinan:

    1.      menolak gugatan penggugat; atau

    2.      mengabulkan gugatan penggugat.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!