KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kartu Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Kartu Kredit

Kartu Kredit
Tisye Erlina Yunus, S.H., M.M.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Kartu Kredit

PERTANYAAN

Salah satu merchant/hotel mengambil dana dari kartu kredit saya tanpa persetujuan. Mereka mengaku khilaf dan sanggup mengembalikan dana yang diambil.Namun sampai sekarang belum dilaksanakan. Adakah tidakan hukum yang bisa saya lakukan dan ini termasuk pelanggaran pasal berapa perdata? Terimakasih Edy

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.

     

    Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak pada tempatnya tentunya akan membuat orang dirugikan. Dalam hal ini Anda merasa dirugikan karena pihak hotel telah mengambil dana dari kartu kredit Anda tanpa persetujuan.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, Kami perlu mengetahui apakah pada saat itu Anda menjadi tamu pada hotel tersebut atau tidak? Karena informasi terkait itu tidak Anda sampaikan dalam pertanyaan, maka saya berasumsi, Anda tidak menjadi tamu pada hotel tersebut, namun terhadap kartu anda dilakukan pendebetan oleh hotel tersebut (kita sebut saja hotel YY).

     

    Tapi, persoalan menjadi tidak jelas lagi, ketika Anda menyampaikan bahwa pihak hotel mengaku khilaf dan bersedia untuk mengembalikan dana yang sudah diambilnya dari kartu Anda. Anda juga tidak menyampaikan dalam dengan cara apa pihak hotel menyampaikan kesanggupannya untuk mengembalikan dana yang sudah diambilnya dari kartu kredit Anda. Apakah dalam bentuk tertulis; verbal/lisan dengan bertatap muka, ataukah melalui telepon?

     

    Lepas dari itu, bila Anda ingin menggugat Hotel YY secara perdata, maka Anda dapat menggunakan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Namun demikian, demi kelancaran proses hukum yang akan Anda tempuh, Anda harus memiliki bukti lain selain bukti pengambilan dana dari kartu kredit milik Anda. Misalnya, Anda dapat mencari tahu nama pihak hotel yang sebelumnya menyatakan kekhilafan serta kesanggupannya untuk mengembalikan dana Anda, dan, apabila ada, surat-menyurat selama proses menelusuri telah terjadinya perbuatan pihak Hotel YY yang merugikan Anda.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!