Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendidikan bagi Calon Hakim dan Calon Jaksa

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pendidikan bagi Calon Hakim dan Calon Jaksa

Pendidikan bagi Calon Hakim dan Calon Jaksa
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendidikan bagi Calon Hakim dan Calon Jaksa

PERTANYAAN

Selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua. Kepada Yth Klinik Hukum Online: Saya ingin menanyakan bagaimana sebenarnya jika seseorang ingin berkarier dalam lingkungan Kejaksaan atau Kehakiman di Indonesia dari jenjang Sarjana Hukum (S1)? Apakah ada sekolah lanjutan untuk menjadi Hakim atau Jaksa di Indonesia? Atas jawabannya saya mengucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Syarat-syarat menjadi hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi ada pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:

     

    a)     warga negara Indonesia;

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

    Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

    b)     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c)     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d)     sarjana hukum;

    e)     lulus pendidikan hakim;

    f)       mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

    g)     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

    h)     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

    i)        tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Jadi, salah satu syarat untuk dapat menjadi hakim seseorang harus lulus pendidikan hakim. Pendidikan hakim ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

     

    Sedangkan, pengaturan mengenai jaksa dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”). Menurut pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah:

     

    a)     warga negara Indonesia;

    b)     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c)     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    d)     berijazah paling rendah sarjana hukum;

    e)     berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

    f)       sehat jasmani dan rohani;

    g)     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

    h)     pegawai negeri sipil

    i)        lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

     

    Jadi, salah satu syarat untuk diangkat sebagai jaksa, ada pendidikan dan pelatihan (“Diklat”) pembentukan jaksa yang harus ditempuh seseorang. Adapun Diklat pembentukan jaksa ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan (“KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002”). Menurut pasal 9 ayat (2) KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002, Diklat Pembentukan Jaksa adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain (lihat pasal 1 huruf a KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002).

     

    Jadi, untuk menjadi hakim atau jaksa ada pendidikan khusus yang harus ditempuh lagi. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi masing-masing (Mahkamah Agung untuk hakim, dan Kejaksaan untuk jaksa).

     

    Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    2.      Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

    3.      Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!