Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Yayasan dan Lembaga Pendidikan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Undang-Undang Yayasan dan Lembaga Pendidikan

Undang-Undang Yayasan dan Lembaga Pendidikan
Eryanto NugrohoPSHK
PSHK
Bacaan 10 Menit
Undang-Undang Yayasan dan Lembaga Pendidikan

PERTANYAAN

Tolong dijelaskan implementasi UU no.16/2001 dan kaitannya dengan penyelenggara pendidikan (tinggi). Apakah ada aturan pelaksanaannya? Adakah contoh konkret skema hubungan yayasan dengan badan usaha/lembaga pendidikan, dan lain-lain.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Undang-Undang Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang cukup signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa bentuk badan hukum yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan ialah yayasan.

     

    Namun demikian karena pada dasarnya dampak UU No.16/2001 ini secara umum sama untuk berbagai macam yayasan, saya akan mencoba menjawab dengan menjabarkan hal-hal apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan bagi yayasan-yayasan dalam menghadapi UU No.16/2001 ini.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain adalah :

     

    1. Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71 UU No.16/2001);
    2. Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
    3. Yayasan harus merubah struktur organisasinya (Lihat Bab VI UU No.16/2001);
    4. Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
    5. Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
    6. Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
    7. Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
    8. Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
    9. Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
    10. Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
    11. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
    12. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

    Demikian jawaban dari saya, adapun mengenai permintaan contoh konkret skema hubungan yayasan dengan badan usaha ataupun lembaga pendidikan tidak dapat saya berikan karena satu dan lain hal. Namun demikian saya dapat menggambarkan bahwa kebanyakan skema hubungan antara yayasan dan badan usaha di Indonesia diwarnai oleh rangkap jabatan. Masih banyak pengurus yayasan yang merupakan direksi ataupun komisaris pada badan usaha yang didirikan tersebut, hal mana yang sekarang dilarang dalam UU No.16/2001.

     

    Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!