KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

alat bukti rekaman

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

alat bukti rekaman

alat bukti rekaman
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
alat bukti rekaman

PERTANYAAN

Saya minta tolong sebetulnya bagaimanakah posisi alat bukti rekaman dalam sistem pembuktian pidana itu? Terima kasih atas perhatiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.

     

    Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Lantas di mana posisi rekaman sebagai sebagai salah satu bentuk informasi elektronik sebagai alat bukti dalam kasus pidana?

     

    Informasi yang disimpan secara elektronik, termasuk rekaman, tidak dapat diajukan sebagai alat bukti berdasarkan KUHAP. KUHAP juga tidak mengatur bagaimana legalitas print out (hasil cetak) sebagai alat bukti atau tata cara perolehan dan pengajuan informasi elektronik sebagai alat bukti.

     

    Informasi atau dokumen elektronik baru diakui sebagai alat bukti setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001). Pasal 26 A UU No. 20/2001 menyebutkan bahwa alat bukti yang di simpan secara elektronik juga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi.

     

    Selain dalam UU No. 20/2001, informasi elektronik sebagai alat bukti juga disebutkan di dalam pasal 38 huruf b UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.15/2002), serta 27 huruf b UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 15/2003).

     

    Walaupun UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 telah mengakui legalitas informasi elektronik sebagai alat bukti, akan tetapi keberlakuannya masih terbatas pada tindak pidana dalam lingkup korupsi, pencucian uang dan terorisme saja.

     

    Di dalam UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 juga belum ada kejelasan mengenai legalitas print out sebagai alat bukti. Juga belum diatur tata cara yang dapat menjadi acuan dalam hal perolehan dan pengajuan informasi/dokumen eleltronik sebagai alat bukti ke pengadilan.

     

    Dasar hukum penggunaan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan menjadi semakin jelas setelah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11/2008). UU No. 11/2008 dinilai lebih memberikan kepastian hukum dan lingkup keberlakuannya lebih luas, tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, pencucian uang dan terorisme saja. Demikian pendapat Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian A. Prastyo (lebih lengkap klik di sini).

     

    Selain mengakui informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti, UU No. 11/2008 juga mengakui print out (hasil cetak) sebagai alat bukti hukum yang sah. Demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (1)  UU No. 11/2008 yang menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

     

    Kategori

    UU No. 11/2008

    Pasal

    Menyebutkan informasi (elektronik) atau bukti elektronik?

    V

    5 ayat (1)

    Menyatakan informasi (elektronik) sebagai  alat bukti?

    V

    5 ayat (1)

    Menyebutkan print out sebagai alat bukti?

    V

    5 ayat (1)

    Mengatur tata cara perolehan informasi elektronik sebagai bukti?

    V

    43 ayat (3)

    Mengatur tata cara pengajuan informasi elektronik sebagai bukti?

    V

    5 ayat (3) jo. 16

    Informasi elektronik dinyatakan sebagai sebagai alat bukti lain?

    V

    44

    informasi elektronik dinyatakan sebagai alat bukti petunjuk?

    V

    5 ayat (2)

    Sumber: Brian A. Prastyo, 17 Desember 2008

     

    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut (pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 UU No. 11/2008):

    a.      dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;

    b.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

    c.      dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

    d.      dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan

    e.      memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

     

    Namun, masalahnya kembali kepada persoalan klasik, apakah alat bukti rekaman tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistem informasi.

     

    Jika suatu sistem informasi sudah diaudit atau disetifikasi oleh suatu badan standar maka alat bukti rekaman tersebut tidak bisa disangkal dan langsung bisa dijadikan alat bukti. Jika sistim informasi tersebut belum atau tidak pernah dilakukan audit maka perlu dilakukan audit segera. Alat bukti tersebut kemudian harus mendapat legalisasi dari biro hukum. Jika alat bukti rekaman dialihkan dalam CD yang berisi file microsoft power point, DVD-R, CD-R atau pun jenis pengalihan lainnya, ada baiknya bukti-bukti tersebut tercatat dalam Berita Acara Pengalihan Dokumen. Untuk memperkuat keabsahannya alat bukti juga seharusnya mendapat keterangan dari orang-orang yang secara kebetulan terlibat langsung dalam alat bukti tersebut.

     

    Seperti yang terjadi pada kasus dugaan suap Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu silam, dua ahli melakukan otentikasi terhadap rekaman pembicaraan hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa rekaman tersebut otentik dan dapat dijadikan alat bukti yang sah. Untuk selengkapnya dapat Anda baca di sini. Dalam setiap kasus pidana, pada akhirnya, hakimlah yang akan memutuskan apakah alat bukti rekaman tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam suatu kasus pidana.

     

    Demikian yang dapat kami jelaskan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!