Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penuntutan Merek terdaftar

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penuntutan Merek terdaftar

Penuntutan Merek terdaftar
Brian A. PrastyoLKHT
LKHT
Bacaan 10 Menit
Penuntutan Merek terdaftar

PERTANYAAN

Pd Mei'08 saya mendaftarkan suatu merek dan diterima oleh dept.Haki dgn biaya resmi Rp.450.000,-.Pd Des'08 saya mulai produksi terbatas utk test pasar atas dasar Surat Permohonan Pendaftaran Merek yg saya peroleh dari dept.Haki. Namun pd Februari'09 saya diadukan ke pihak kepolisian RI oleh pemegang merk terdaftar dgn tuduhan pemalsuan merek berdasarkan UU Merek pasal 91 yakni: persamaan pada pokoknya. Mohon penjelasannya : a. Apakah saya bersalah? sedangkan permohonan saya belum pernah ditolak oleh dept.Haki sejak Mei'08 sampai saat ini. b. Apakah pemegang merek terdaftar dpt serta merta mengadukan saya ke pihak kepolisian RI tanpa memberikan teguran ataupun keberatan lebih dahulu ? c. Upaya apa yg mesti saya lakukan? saya menginginkan penyelesaian masalah ini secara damai. terima kasih atas penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pemalsuan adalah tuduhan yang sangat serius. Karena itu, kalau Saudara merasa tidak bersalah, Saudara harus dapat menunjukkan bukti bahwa Saudara tidak memiliki niat jahat dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Dalam hukum merek sendiri, itikad baik adalah suatu keharusan dalam mengajukan permohonan. Jika pemeriksa merek dari  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) memandang Saudara tidak memiliki itikad baik, maka pendaftaran merek Saudara pasti ditolak. Belum adanya keputusan dari DJHKI dapat terjadi karena permohonan Saudara mungkin masih dalam tahap pemeriksaan. Yang dapat memutuskan apakah Saudara bersalah atau tidak, adalah pengadilan. Saya juga tidak bisa menganalisis secara komprehensif kasus Saudara, karena fakta yang Saudara berikan sangat minim.

     

    2.      Pemegang merek terdaftar bisa saja membuat pengaduan ke polisi tanpa memberikan teguran ataupun keberatan.

     

    3.      Dalam proses hukum acara pidana tidak ada aturan mengenai perdamaian. Tetapi, karena sifat delik ini adalah aduan, maka Saudara dapat berunding agar pihak yang mengadukan Saudara tersebut bersedia mencabut pengaduannya. Namun, jika kasus ini berlanjut, satu hal yang cukup penting Saudara perhatikan adalah unsur kesengajaan. Saudara harus dapat menunjukkan secara meyakinkan bahwa Saudara tidak memiliki kesengajaan untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!