Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebenarnya kami perlu mengetahui terlebih dahulu apakah tanah dan bangunan aquo (obyek jual beli) telah diserahkan dan dikuasai pembeli? Terlepas dari itu, menurut hemat kami, kelemahan penjual dalam kasus ini adalah melakukan transaksi jual beli barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) tanpa Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam kasus ini, apabila obyek jual beli belum diserahkan dan belum dikuasai pembeli, maka uang (harga) jual-beli yang sudah diterima oleh penjual dapat dikembalikan kepada pembeli dan membatalkan semua kesepakatan yang ada.
Namun, apabila tawaran opsi pengembalian di atas tidak diterima dan obyek jual beli sudah diserahkan dan dikuasai oleh pembeli, maka penjual dapat menempuh opsi/jalur hukum dengan menggugat pembeli/penguasa tanah dan bangunan tanpa hak. Opsi hukum dapat diambil karena secara yuridis formal transaksi yang telah dilakukan oleh penjual kepada pembeli, tidak mengakibatkan peralihan hak atas tanah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!