KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

adopsi keponakan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

adopsi keponakan

adopsi keponakan
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
adopsi keponakan

PERTANYAAN

saya ingin mengadopsi keponakan usia 3th (sudah saya asuh dari usia 1 thn dan semata-mata utk kesejahteraan anak dan tidak memutus silaturrahmi)& kedua orangtua kandung si anak telah bercerai 2 thn yg lalu dan sekarang masing2 telah menikah), syarat2 sudah saya lengkapi : 1. surat permohonan, 2. surat pernyataan ibu kandung, 3. surat keterangan kepolisian, 4. surat kesehatan & bebas narkoba 5. surat keterangan d/r perusahaan bekerja & slip gaji, 6. saksi sudah siap (kakek si anak/mertua dan abang mertua), 7. fotokopi kk/ktp/dll saya sudah kepengadilan negeri, tp dimentahkan karena katanya surat permohonan saya tidak sesuai dan harus melalui yayasan dan lainnya. pertanyaan saya : 1. bagaimana langkah selanjutnya yang harus saya lakukan ? 2. apakah lebih mudah di PA atau PN dari segi proses dan biaya ? Terima Kasih. Hernawan

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan yang Anda sampaikan kepada kami.

     

    Berdasarkan uraian yang Anda sampaikan, kami dapat simpulkan bahwa adopsi atau pengangkatan anak yang akan Anda lakukan termasuk dalam kategori pengangkatan anak secara langsung. Pengangkatan anak secara langsung adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua kandung.

     

    (1)      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anak secara langsung adalah sebagai berikut (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak):

     

    1.      Persyaratan menyangkut anak yang akan diangkat (pasal 12):

    a.      belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

    b.      merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

    c.      berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

    d.      memerlukan perlindungan khusus.

     

    2.      Persyaratan menyangkut calon orang tua angkat (pasal 13):

    a.      sehat jasmani dan rohani;

    b.      berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    c.      beragama sama dengan agama calon anak angkat;

    d.      berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

    e.      berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

    f.       tidak merupakan pasangan sejenis;

    g.      tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

    h.      dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

    i.        memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

    j.        membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

    k.      adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

    l.        telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

    m.    memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

     

    3.      Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri Sosial (pasal 16).

     

    (2)      Pengajuan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan (pasal 20).

    -   Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.

    -   Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada (berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983). Pengadilan Agama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam (berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).

    -   Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, Anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan Anda dan meyakinkan pengadilan bahwa Anda secara sosial dan ekonomis, moril maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang akan diangkat.

    -   Informasi lainnya terkait proses dan biaya, Anda dapat menanyakan kepada panitera di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama terdekat.

     

    Adapun mengenai penolakan dari pihak pengadilan seperti yang Anda sampaikan, kami tidak menemukan aturan yang mengharuskan permohonan diajukan melalui yayasan. Lain halnya dengan "pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak". Pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada dalam lembaga pengasuhan anak yang ditunjuk oleh Menteri Sosial. Dalam hal ini permohonan pengangkatan anak diajukan melalui yayasan sosial yang mengasuh calon anak angkat dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan yayasan sosial tersebut.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!