KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mohon Bantuan Penyelesaian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mohon Bantuan Penyelesaian

Mohon Bantuan Penyelesaian
Berlian D. Simbolon, S.Si., S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Mohon Bantuan Penyelesaian

PERTANYAAN

1. Pada tahun 1982 saya mengajukan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ke Bank “B” Wilayah Pasar Kepandean Palembang guna perkembangan usaha saya dengan menjaminkan surat-surat berharga berupa surat tanah berikut bangunannya yang terletak di Jl. Silaberanti Rt.04 No.13 Kel. Silaberanti Palembang. Surat-surat tersebut terdiri dari :
• Surat Pengakuan Hak yang didaftarkan di kantor Lurah 8 ULU dengan No.35/4/82 tanggal 10 Maret 1982 dan Camat Seb. ULU I dengan No.111/IT/82 tanggal 10 Maret 1982.
• • Gambar Situasi dengan No.1802/1982 tanggal 10 April 1982.
• • Surat Penunjukan No.026/UTR/82 tanggal 14 September 1982 dari Walikota Madya Kepala Daerah Tk.II Kodya Palembang.

2. Pada tanggal 23 Mei 1988 Bank “B” mengirim surat kepada saya dengan nomor surat No.PSK/3/783/R yang menyatakan bahwa sisa pinjaman saya sebesar Rp.2.721.525,- dan sesuai dengan petunjuk Bank “B” tersebut yang tercantum didalamnya bahwa saya disarankan untuk menjual sebagian jaminan atau kekayaan lainnya guna melunasi pinjaman tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 1993 saya menjual sebagian tanah saya dan menyetorkannya ke bank “B” Cabang Musi sebesar Rp.1.025.000,- guna pembayaran pinjaman KMKP saya. Sisa pinjaman KMKP yang terakhir adalah Rp.1.700.000,-

3. Pada tanggal 12 Mei 2008 saya menyetor kembali ke Bank “B” Cabang Musi sebesar Rp.1700.000,- guna melunasi sisa pinjaman KMKP saya yang terakhir. Setelah itu saya datang dan meminta surat jaminan saya kepada pihak Bank “B”/SKC Jl. Jendral Sudirman Cabang Palembang, ternyata surat-surat berharga saya belum dapat diambil dengan alasan sudah lama sekali dan kini entah ada dimana. Kemudian sisa pinjaman saya dinyatakan belum mencukupi setelah dihitung dengan simulasi sebesar Rp.14.002.079,- terhitung sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2008. Saya sangat terkejut sekali mendengar penjelasan Bapak Indra dari pihak Bank “B”/SKC Jl. Jend. Sudirman tersebut. Darimana beliau mengambil hitungan sebesar itu.

4. Kewajiban saya selaku nasabah sudah saya laksanakan dengan melunasi kredit, kewajiban pihak Bank “B” untuk mengembalikan surat-surat jaminan saya tanpa ada persyaratan lainnya. Saya meminta dokumen penyelesaian dari pihak Bank “B”, termasuk surat-surat anggunan saya.

5. Saya tidak tahu lagi harus mengadu pada siapa. Mohon kiranya Bapak bisa membantu saya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam kasus yang Bapak hadapi ini perlu dilihat kembali perjanjian kredit atau ketentuan-ketentuan yang harus Bapak penuhi pada saat Bapak mengajukan permohonan kredit, ada beberapa hal yang perlu Bapak perhatikan yaitu:

     

    1.      Berapa lama jangka waktu kredit yang diberikan? Mengingat KMKP diberikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun termasuk masa tenggang 1 tahun dan Bapak baru melunasi kredit tersebut setelah kurang lebih 26 tahun, apakah selama kurun waktu 26 tahun tersebut tidak ada pembicaraan atau pemberitahuan dari Bank mengenai status kredit Bapak?

     

    2.      Selama jangka waktu kredit dan sampai saat Bapak melakukan pelunasan apakah Bapak rutin  melakukan pembayaran atas utang pokok dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan? Karena apabila terjadi tunggakan angsuran/pelunasan utang pokok maupun bunga, maka Bank akan mengenakan bunga tambahan;

     

    3.      Sejak tahun 1990 KMKP sudah ditiadakan dengan dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan Januari 1990, apakah ada pemberitahuan dari pihak Bank mengenai status kredit Bapak sehubungan dengan hal tersebut?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Langkah yang sebaiknya Bapak lakukan adalah:

     

    1.      Menanyakan lebih lanjut hal-hal tersebut kepada Pihak Bank dan meminta informasi yang selengkapnya mengenai status kredit Bapak;

    2.      Apabila Bapak telah mengikuti seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit (yang diberikan oleh Bank) dan melakukan seluruh kewajiban sesuai aturan yang telah ditentukan, maka Bapak berhak menuntut pengembalian seluruh jaminan yang telah diberikan kepada Bank;

    3.      Melakukan gugatan ke pengadilan untuk meminta kembali hak – hak jaminan dari Bank.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!