Mohon bantuan informasinya. Saya seorang advokat yangsedang menangani kasus keluarga teman secara prodeo.Klien sayadiduga melanggar Pasal 102, 103, 104 UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kronologis: Klien terdakwa karena ketidaktahuannya berencana memberangkatkan teman-temannya ke Malaysia atas permintaan keluarganya yang di Malaysia, namun di bandara ditangkap polisi karena dokumen dan uang tunjuknya kurang, jadi posisinya belum sempat berangkat. Pertanyaan:Apakah UU 39/2004 ini termasuk lex spesialis? Apakah tidak bisa dengan KUHP pasal percobaan? Atas bantuan infonya, dengan kerendahan hati saya ucapkan terima kasih.
Penempatan TKI di luar negeri yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang di luar UU Ketenagakerjaan (termasuk UU PPTKI) adalah implementasi atas asas lex specialis derogat legi generalis(ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum), yang mana kedudukan kedua undang-undang tersebut adalah sederajat.
Selain dengan UU Ketenagakerjaan, UU PPTKI juga memiliki hubungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)karena UU PPTKI mengatur tentang sanksi pidana.UU PPTKI merupakan lex specialis terhadap KUHP karena subjek yang dilindungi dalam UU PPTKI bersifat khusus, yaitu TKI yang akan atau sedang bekerja di luar negeri, sementara subjek yang dilindungi dalam KUHP bersifat umum, yaitu semua orang.
UU PPTKI tidak mengatur secara khusus tentang Percobaan, namun dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP diatur 3(tiga) syarat Percobaan, yakni:
1.Adanya niat;
2.Adanya permulaan pelaksanaan; dan
3.Tidak selesainya pelaksanaan itu karena sebab-sebab yang berasal dari luar kemauan pelaku (bukan karena kehendaknya sendiri).
Pada praktiknya hal tersebut tergantung penyidik yang bersangkutan apakah akan menerapkan Pasal 53 KUHP (pasal Percobaan) bersamaan dengan pasal dalam UU PPTKI yang digunakan untuk menjerat keluarga teman Anda (Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI di juncto-kan dengan Pasal 53 KUHP) atau tidak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Selain itu, penempatan TKI di luar negeri disinggung dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”).Pasal 34UU Ketenagakerjaan mengamanatkan agar penempatan TKI di luar negeri diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Oleh sebab itu, Indonesia memberlakukan UU PPTKI sejak 18 Oktober 2004. Penempatan TKI di luar negeri yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang di luar UU Ketenagakerjaan (UU PPTKI) adalah implementasi atas asas lex specialis derogat legi generalis.
Hubungan UU Ketenagakerjaan, UU PPTKI, dan KUHP
Lex specialis derogat legi generalismerupakan salah satu asas hukum yang artinyaketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Bagir Manan dalam bukunya Hukum Positif Indonesia(hal. 52)menyatakan bahwa salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalisyaitu:
Ketentuan-ketentuan lex specialis harussederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis.
1.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi;
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jika Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 dikaitkan dengan pendapat Bagir Manan yang telah disebutkan sebelumnya, maka antara lex specialis dengan lex generalisharus sederajat, misalnya undang-undang dengan undang-undang. Sehingga, UU PPTKI merupakan lex specialis terhadap UU Ketenagakerjaan karena UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan tentang tenaga kerja secara umum, baik tenaga kerja yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Sementara,UU PPTKI hanya mengatur ketentuan tentang penempatan TKI di luar negeri. Selain dengan UU Ketenagakerjaan, UU PPTKI juga memiliki hubungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) karena UU PPTKI mengatur tentang sanksi pidana.UU PPTKI merupakan lex specialis terhadap KUHP karena subjek yang dilindungi dalam UU PPTKI bersifat khusus, yaitu TKI yang akan atau sedang bekerja di luar negeri, sementara subjek yang dilindungi dalam KUHP bersifat umum, yaitu semua orang.
Tentang Percobaan Tindak Pidana
Terkait pertanyaan Andayang kedua, kami terlebih dahulu akan menjelaskan tentang Percobaan. UU PPTKI tidak memberikan definisi dari Percobaan (poging), namun dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP diatur 3(tiga) syarat Percobaan, yakni:
1.Adanya niat;
2.Adanya permulaanpelaksanaan; dan
3.Tidak selesainya pelaksanaan itukarena sebab-sebab yang berasal dari luar kemauan pelaku (bukan karena kehendaknya sendiri).
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal(hal. 69-70), menyatakan bahwa perbuatan pelaksanaan telah ada jika orang melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwapidana.Misalnya, suatu anasir dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri telah mengacungkan tangannya ke barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan anasir “mengambil” tersebut. Sementara, tidak selesainya perbuatan dikarenakanhal-hal yang berasal dari luar kemauan pelaku.
Analisis
UU PPTKI tidak mengatur secara khusus tentang Percobaan. UU PPTKI mengatursanksi pidana dalam 3 pasal, yaitu Pasal 102, 103, dan 104 UU PPTKI. Kami mengasumsikan bahwa klien Andaadalah orang perseorangan yang berusaha memberangkatkan teman-temannya ke Malaysia. Sanksi pidana dalam UU PPTKI yang berkaitan dengan orang perorangan adalah Pasal 102 ayat (1)huruf a UU PPTKI yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap orang yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Adapun ketentuan dalam Pasal 4 UU PPTKI adalah sebagai berikut:
Orang perorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang-perorangan yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.Terkait dengan Percobaan, maka dapat dikatakan bahwa Percobaan jika telah memenuhi unsur-unsur percobaan sebagaimana diuraikan di atas.
Pada praktiknya hal tersebut tergantung penyidik yang bersangkutan apakah akan menerapkan Pasal 53 KUHP (pasal Percobaan) bersamaan dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI (Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI di juncto-kan dengan Pasal 53 KUHP) atau tidak terhadap kasus keluarga teman Anda.