Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Permohonan Maaf di Atas Materai

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Surat Permohonan Maaf di Atas Materai

Surat Permohonan Maaf di Atas Materai
Tim Advokat Suara KeadilanSuara Keadilan
Suara Keadilan
Bacaan 10 Menit
Surat Permohonan Maaf di Atas Materai

PERTANYAAN

orang tua saya mengalami kasus pengancaman dan telah membuat BAP di polsek setempat,karena takut maka pelaku yg kami laporkan ke polisi tahu dan meminta maaf dengan pernyataan maaf diatas materai sekaligus juga saksi yang sebetulnya menjadi pokok penghasut sehingga tindak pidana pengancaman itu terjadi.pihak terlapor minta kami segera mencabut laporan di kepolisian,tetapi belum kami melakukan pencabutan BAP dikepolisian, intimidasi dan perasaan ketakutan kembali terjadi.apakah surat permohonan maaf tadi bisa dijadikan alat bukti bagi polisi bahwa orang tersebut benar bersalah?apakah yang sebaiknya kami lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Karena kami tidak mengetahui dengan persis, jenis tindak pidana yang dijeratkan pada pelaku pengancaman tersebut, maka kami asumsikan bahwa pelaku dikenakan Pasal 369 ayat (1) Wetboek van Strafrecht (WvS/KUHPidana). Tindak pidana jenis ini merupakan tindak pidana yang, secara absolut, hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari korban. Untuk menghentikan proses pidana ini diperlukan persetujuan korban untuk mencabut pengaduannya kepada pihak kepolisian. Namun penting diperhatikan ketentuan dalam Pasal 75 WvS (KUHP) yang terjemahannya berbunyi orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan

     

    Mengenai surat permohonan maaf tersebut, menurut kami, surat tersebut dapat dijadikan indikasi awal bagi pihak kepolisian bahwa tindak pidana tersebut benar terjadi. Terlebih lagi, jika melihat kasus posisi Anda, maka sebaiknya Anda tidak mencabut pengaduan Anda sebelumnya kepada pihak kepolisian selama masih ada indikasi terlapor melakukan intimidasi terhadap Anda.

     

    Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu Anda.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!