KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembatalan Premi Asuransi

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pembatalan Premi Asuransi

Pembatalan Premi Asuransi
Tisye Erlina Yunus, S.H., M.M.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Pembatalan Premi Asuransi

PERTANYAAN

salam, Pengasuh hukum online.com yth; Saya mempunyai permasalahan dengan asuransi, pada tahun 2004 yang lalu saya menjadi pemegang polis asuransi jiwa perorangan pada PT Asuransi "AL", jenis asuransi "SF". Saya berkewajiban membayar premi tahunan sebesar Rp. 60 juta pertahun selama lima tahun. Pada tahun ke lima (terakhir) saya tidak sanggup lagi membayar premi karena keadaan ekonomi setelah berhenti dari jabatan pekerjaan. Setelah melewati masa tenggang dari pihak asuransi (2 tahun) dan saya tetap tidak bisa membayar premi tahun terakhir, pihak asuransi mengatakan bahwa polis saya telah batal dan uang premi yang telah saya bayar (kurang lebih Rp. 240 juta) menjadi hangus. Pertanyaan saya, apakah memang demikian resiko yang harus saya pikul, dan bisakah saya mendapatkan hak-hak saya kembali? Saya mohon bantuan dan penjelasan dari pengasuh Yth Demikian, sebelumnya saya ucapkan terima kasih Alfian Malik

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kepada Sdr. Alfian Malik,

     

    Membaca persoalan Anda, sungguh pedih saya rasakan. Asuransi yang Anda persiapkan dengan tujuan untuk hari tua, pada akhirnya tidak dapat Anda nikmati seperti yang sudah Anda bayangkan pada awal Anda memutuskan untuk ikut serta dalam program tersebut.

     

    Menyikapi pertanyaan Anda, saya tidak dapat memberikan pandangan secara lugas karena Anda tidak menyampaikan informasi secara utuh. Misalnya, Anda tidak  menyampaikan bagaimana syarat/klausul di dalam perjanjian polis asuransi dalam hal terjadi keadaan yang menyebabkan Anda tidak dapat lagi membayar setoran (premi) pertahunnya.

     

    Namun demikian, menurut saya, Anda dapat melakukan upaya yaitu mendatangi dan/atau menulis surat kepada PT. Asuransi AL yang isinya mempertanyakan tentang penyebab hangusnya uang yang selama ini sudah Anda setorkan sebesar Rp 240 juta tersebut. Kemudian, Anda juga dapat mempelajari dokumen yang Anda tanda tangani ketika Anda mengikatkan diri dalam program asuransi SF.

     

    Jika Anda rasakan sulit untuk mengerti isi dari dokumen yang dimaksud, Anda dapat menunjuk pihak yang mengerti akan hal tersebut. Hal ini barangkali perlu dilakukan agar upaya penyelesaian dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, yang terpenting, pihak tersebut dapat membantu Anda memperoleh pelayanan secara benar dan tidak diskriminatif dari pihak perusahaan PT. Asuransi AL serta penyelesaian masalah secara patut.

     

    Salam,

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!