KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tafsir pasal 1137 BW

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tafsir pasal 1137 BW

Tafsir pasal 1137 BW
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tafsir pasal 1137 BW

PERTANYAAN

Mohon hukumonline berkenan menjawab pertanyaan berikut: Jika pemerintah mengadakan perjanjian pinjaman dengan Badan Hukum Privat (Persero), di mana dalam hal ini pemerintah sebagai kreditur, tetapi pinjaman tersebut tidak diikat dengan jaminan khusus (unsecure loan), berarti kedudukan pemerintah sebagai kreditur konkuren (1131 BW). Pertanyaan saya:

1. Jika dihubungkan dengan pasal 1137 BW yang menyatakan bahwa hak negara (in casu piutang negara) untuk didahulukan dalam pelunasan utang Persero tersebut, apakah berarti pemerintah berkedudukan sebagai kreditur konkuren sekaligus sebagai kreditur istimewa?

2. Apakah maksud pasal 1137 BW tersebut dalam hal negara bertindak menurut hukum publik atau hukum privat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1. Dalam hal ini, menurut hemat kami, piutang negara tetap berkedudukan sebagai kreditur yang didahulukan. Sesuai bunyi pasal 1137 KUHPerdata yang menyatakan bahwa hak dari kas Negara, Kantor lelang, dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah didahulukan dari kreditur lainnya. Jadi, dapat dikatakan bahwa pasal 1137 KUHPerdata sebagai ketentuan yang lebih khusus dari pasal 1131 KUHPerdata yang merupakan ketentuan yang lebih umum mengenai piutang-piutang yang diistimewakan. Pasal 1131 KUHPerdata adalah ketentuan umum yang mengikat  harta-harta debitur atas hutang yang dipinjamnya kepada kreditur. Ketentuan dalam pasal ini tidak mengharuskan berapa banyak kreditur yang ada dalam perikatan. Apabila debitur hanya berhutang kepada satu orang kreditur, maka tidak akan timbul istilah kreditur diistimewakan dan kreditur konkuren.

    Dengan demikian, berdasarkan pasal 1137 KUHPerdata negara berhak untuk didahulukan meskipun dalam peminjaman tidak dilakukan penjaminan khusus oleh si debitur. Setelah dibayarkannya piutang negara, barulah dilakukan pembayaran piutang kreditur yang diberikan penjaminan khusus seperti gadai dan hipotik, kemudian kreditur-kreditur lainnya.

    1. Ketentuan dalam pasal 1137 KUHPerdata merupakan ketentuan yang notabene mengatur perihal hukum privat, namun hak negara tersebut dapat dikategorikan dalam ranah hukum publik. Hak dari kas Negara, Kantor lelang, dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah merupakan suatu hal yang berhubungan dengan negara dan rakyatnya. Oleh karena itu, hak negara tersebut merupakan implementasi dari hak menguasai negara dalam keuangan publik. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 1137 KUHPerdata, negara mempunyai hak yang diutamakan daripada kreditur-kreditur lain karena hal tersebut berhubungan dengan masyarakat atau publik.

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan Perundang-undangan terkait :

    KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!