Tafsir pasal 1137 BW
PERTANYAAN
Mohon hukumonline berkenan menjawab pertanyaan berikut: Jika pemerintah mengadakan perjanjian pinjaman dengan Badan Hukum Privat (Persero), di mana dalam hal ini pemerintah sebagai kreditur, tetapi pinjaman tersebut tidak diikat dengan jaminan khusus (unsecure loan), berarti kedudukan pemerintah sebagai kreditur konkuren (1131 BW). Pertanyaan saya:
1. Jika dihubungkan dengan pasal 1137 BW yang menyatakan bahwa hak negara (in casu piutang negara) untuk didahulukan dalam pelunasan utang Persero tersebut, apakah berarti pemerintah berkedudukan sebagai kreditur konkuren sekaligus sebagai kreditur istimewa?
2. Apakah maksud pasal 1137 BW tersebut dalam hal negara bertindak menurut hukum publik atau hukum privat?