Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pengeloaan Kawasan Perumahan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hak Pengeloaan Kawasan Perumahan

Hak Pengeloaan Kawasan Perumahan
Tisye Erlina Yunus, S.H., M.M.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Hak Pengeloaan Kawasan Perumahan

PERTANYAAN

Beberapa tahun lalu kami membeli rumah di suatu kawasan (kompleks) perumahan, dimana di dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) tercantum salah satu pasal berbunyi: "Dengan ditandatanganinya PPJB ini maka pembeli memberikan hak tanpa bisa dicabut kepada pengembang untuk pengelola lingkungan kawasan perumahan ini. Masalahnya sekarang tiap tahun iuran pengelolaan setiap tahun semakin mencekik tanpa bisa dikompromikan, dan juga saluran air bersih dikuasai/disediakan oleh pengelola sehingga kita tidak bisa/berani menunggak iuran pengelolaan karena ancaman air akan diputus. Posisi hukum apa yg terbuka untuk kami menyikapi hal ini ? (hs)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kepada Sdr. Hs,

     

    Membaca keluhan Anda ada beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu :

    1.      Tentang adanya penyerahan dari konsumen (dalam hal ini adalah Anda sendiri) kepada pengembang untuk mengelola lingkungan tempat tinggal;

    2.      Tentang adanya iuran pengelolaan yang sangat tinggi yang ditetapkan oleh pengembang;

    3.      Tentang penguasaan saluran air bersih oleh pengembang dan bagi yang terlambat membayar maka saluran langsung diputus;

     

    Ketika kita membeli suatu rumah memang ada kalanya pengelolaan lingkungan rumah dikelola oleh pengembang. Hal ini banyak terjadi, umumnya dalam suatu komplek atau lingkungan perumahan yang masih baru. Adapun tujuan pengembang, biasanya adalah untuk menjaga tatanan lingkungan serta kelestarian lingkungan mengingat masih minimnya konsumen yang tinggal pada lingkungan tersebut.

     

    Namun hal di atas tidak serta merta menyebabkan pengembang dapat sesukanya menetapkan jumlah iuran pengelolaan, apalagi kalau sampai membuat Anda sebagai konsumen menjadi susah. Menyikapi hal ini, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan di antaranya:

    (i)                 mempertanyakan pengembang tentang alasan ditetapkannya jumlah iuran pengelolaan yang sangat besar tersebut;

    (ii)               menyampaikan keberatan Anda tentang jumlah iuran yang ditetapkan oleh pengembang. Sebagai konsumen anda memiliki hak untuk di dengar keluhannya dan anda juga berhak untuk memperoleh penjelasan atau informasi yang sejelas-jelasnya tentang besarnya biaya iuran pengelolaan yang ditetapkan oleh pengembang.

     

    Sedangkan bagi pengembang sendiri, adalah kewajibannya untuk menyampaikan dan/atau memberikan informasi atau penjelasan yang benar dan jelas atas pertanyaan serta keluhan yang disampaikan oleh anda sebagai konsumennya.

     

    Sedangkan terkait dengan saluran air bersih, Saya menyarankan agar Anda tetap disiplin, namun demikian dapat juga Anda kemukakan kepada pengembang untuk tidak langsung memutusnya. Atau, setidaknya Anda dapat meminta pengembang memberikan tenggang waktu untuk membayar.

     

    Selain itu, Anda dapat meminta pengembang untuk menciptakan suatu media atau cara yang dapat mengingatkan konsumennya untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Karena bisa jadi Anda terlambat membayar bukan karena berniat untuk tidak patuh pada aturan, namun karena kealpaan yang disebabkan oleh kesibukan pekerjaan dan hal-hal lain.

     

    Salam,

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!