Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Asas Legalitas Hanya Ada dalam Hukum Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apakah Asas Legalitas Hanya Ada dalam Hukum Pidana?

Apakah Asas Legalitas Hanya Ada dalam Hukum Pidana?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Asas Legalitas Hanya Ada dalam Hukum Pidana?

PERTANYAAN

Apakah penerapan asas legalitas dalam hukum pidana atau berlaku juga dalam bidang hukum lain? Kalau berlaku, tolong berikan referensinya. Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asas legalitas tidak hanya ada dalam hukum pidana, tetapi juga ada dalam hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Bagaimana penjelasannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

    Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di Hukum Pidana? yang dibuat oleh Togar Julio Parhusip, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 Agustus 2016.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

    Asas legalitas dalam hukum pidana diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

    Pasal 1 ayat (1) KUHP

    Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023

    Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

    Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

    Dari pasal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perbuatan yang disebut dengan tegas oleh peraturan perundangan, dapat dikenai hukuman (pidana). Asas ini memberikan jaminan kepada orang untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh alat penegak hukum.

    Menurut Moeljatno yang dikutip Perkembangan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada peraturan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini dikenal dengan nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu.

    Di artikel yang sama dijelaskan bahwa asas legalitas dalam hukum pidana pada UU 1/2023 terkandung asas legalitas formal dan asas legalitas materiel. Artinya, UU 1/2023 menentukan dasar patut dipidana suatu perbuatan didasarkan pada hukum tertulis yaitu undang-undang (asas legalitas formal) dan hukum yang hidup di masyarakat atau hukum tidak tertulis (asas legalitas materiel).

    Asas Legalitas dalam Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara

    Menurut A. Siti Soetami dalam Pengantar Tata Hukum Indonesia, asas nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali oleh Anselm Von Feuerbach disebut sebagai asas legalitas dalam hukum pidana.

    Sementara, asas legalitas dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara mempunyai dasar yang berbeda.

    Pengertian hukum tata negara menurut Van Der Pot sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie dalam Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi adalah sebagai berikut.

    Hukum tata negara merupakan aturan dari yang menentukan berat badan yang diperlukan, kewenangan masing-masing lembaga, hubungan antar lembaga dengan satu sama lain, dan hubungan antara tubuh individu dalam suatu negara.

    Sementara, pengertian hukum administrasi negara menurut pendapat Abdoel Djamali yang dikutip Titik Triwulan Tutik dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yaitu:

    Hukum Administrasi Negara ialah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi.

    Kedua bidang hukum di atas merupakan tatanan hukum yang menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang menjadi salah satu syarat terbentuknya sebuah negara.

    Menurut Titik Triwulan Tutik, dalam Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945asas-asas hukum tata negara terutama pada negara Indonesia adalah:

    1. Asas Negara Hukum (Asas Legalitas)

    Asas negara hukum ini merupakan asas yang menjadi dasar dan legalitas suatu negara. Pemikiran negara dimulai sejak Plato dengan konsepnya “penyelenggaraan negara yang baik adalah didasarkan pada pengaturan hukum yang baik“. Uraian konsep tentang negara hukum tersebut ada dua substansi dasar yaitu:

    1. Adanya paham konstitusi, yang memiliki makna bahwa pemerintahan berdasarkan atas hukum dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka;
    2. Sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat. Secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut dan serta memerintah (pemerintahan rakyat).
    1. Asas Pembagian Kekuasaan

    Secara umum, suatu sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan kedalam “trichotomy” yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politika. Asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia adalah UUD 1945 pra-amandemen tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagian kekuasaan.

    1. Asas Negara Pancasila

    Pancasila sering disebut dengan falsafah negara dan ideologi negara. Namun, dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dipandang sebagai dasar Negara Indonesia karena di dalamnya mengandung 5 asas yaitu:

    1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Asas perikemanusiaan
    3. Asas kebangsaan
    4. Asas kedaulatan rakyat
    5. Asas keadilan sosial

    Lalu, menurut Prajudi Atmo Sudirdjo, dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, pemerintah dalam menggunakan wewenang publik wajib mengikuti aturan-aturan hukum administrasi negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Wewenang tersebut yang menghasilkan sebuah keputusan atau lebih terikat pada 3 asas hukum yaitu:

    1. Asas yuridikitas (rechtmatigheid), artinya keputusan pemerintahan maupun administratif tidak boleh melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
    2. Asas legalitas (wetmatigheid), artinya keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang;
    3. Asas diskresi (discretie, freies ermessen), artinya pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”. Oleh karena itu, diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas yuridiktas dan asas legalitas tersebut di atas. Ada dua macam diskresi, yaitu “diskresi bebas” apabila undang-undang hanya menentukan batas-batasnya dan “diskresi terikat” jika undang-undang menetapkan beberapa alternatif untuk dipilih salah satu yang oleh pejabat administrasi dianggap paling dekat.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asas legalitas tidak hanya ada dalam hukum pidana, melainkan berlaku juga dalam lapangan hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

    1. Asas legalitas dalam hukum tata negara berarti penyelenggaraan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan yang ada (konstitusi);
    2. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara berarti pejabat berdasarkan wewenangnya menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. A. Siti Soetami. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2005;
    2. Jimly Asshiddiqie. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007;
    3. Titik Triwulan Tutik. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010;
    4. Prajudi Atmo Sudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983. 

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    asas legalitas
    hukum administrasi negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!