Intisari :
Anda dapat saja melaporkan kelahiran anak Anda untuk dicatatkan meskipun terlambat saat anak Anda sudah berusia 9 bulan. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenakan denda administratif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Terlambat Mengurus Akta Kelahiran
Kami turut prihatin atas apa yang Anda alami ketika berurusan dengan pelayanan publik, khususnya pencatatan kelahiran. Bagaimanapun akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting artinya bagi kepastian hukum.
Untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut, setiap penduduk memang perlu mengikuti prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, yaitu dengan melaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Setelah mendapat laporan, biasanya petugas Catatan Sipil mencatatnya pada Register Akta Kelahiran. Dari situlah kemudian terbit Kutipan Akta Kelahiran. Berikut penjelasannya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 27 UU 24/2013:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Penjelasan:
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan:
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Anda dapat saja mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun anak Anda sudah berusia 9 bulan. Seperti yang dijelaskan dalam artikel
Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?, bagi yang terlambat mencatatkan kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil
setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
[1]
Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
[2]
Tempat Mengurus Akta Kelahiran
Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 di atas, pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Jadi pelaporan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dapat dilakukan pada tempat domisili penduduk yang bersangkutan, namun penulisan tempat lahir di akta kelahiran tetap merujuk pada tempat terjadinya kelahiran penduduk tersebut. Dalam kasus Anda, benar apa yang dikatakan oleh catatan sipil Gresik bahwa pencatatan kelahiran anak Anda dilakukan di Jakarta Utara (domisili Anda) dan tempat kelahiran anak Anda tetap ditulis di Gresik.
Penegasan bahwa pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan bukan di tempat lahir dapat kita lihat dalam Pasal 102 huruf b UU 24/2013 yaitu:
Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
Terkait dengan masalah ini, langkah yang Anda lakukan yaitu melaporkan kelahiran anak Anda untuk diterbitkannya akta kelahiran pada Dinas Catatan Sipil Jakarta Utara sudahlah benar. Kami menyarankan Anda untuk melengkapi persyaratan pengurusan akta kelahiran agar proses pengurusannya menjadi lebih mudah.
Dalam Pasal 33 Perpres 96/2018 diatur mengenai apa saja persyaratan untuk pencatatan kelahiran, yaitu:
surat keterangan kelahiran;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
Kartu Keluarga (“KK”); dan
Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).
Persyaratan penerbitan akta kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia di DKI Jakarta sebagaimana yang kami akses melalui laman
Jakarta.go.id yakni:
[3]Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua;
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. Dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.
Masih dari laman yang sama, dijelaskan bahwa waktu pelayanan pengurusan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, dan tidak dipungut biaya (gratis).
Sebagai informasi juga, terdapat dua jenis akta kelahiran, salah satunya adalah Akta dengan Rekomendasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 32 ayat (1) UU 24/2013
[2] Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Adminduk
[3] Pasal 54 ayat (1) Pergub 93/2012