Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kepailitan dalam Islam

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kepailitan dalam Islam

Kepailitan dalam Islam
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kepailitan dalam Islam

PERTANYAAN

Terdapat dalam surah dan ayat berapa yang memuat tentang kepailitan dan PKPU dalam Islam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jawaban 

    Pada dasarnya Islam mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, termasuk utang piutang. Ada beberapa ayat dalam al-Qur'an yang secara langsung menyinggung soal utang piutang. Penggalan Surat al-Baqarah ayat 283 menyebutkan Hendaknya orang yang sudah dipercaya untuk berutang membayar utang-utangnya.

     

    Ada pula Hadits yang menyebutkan: Barangsiapa berutang dengan maksud akan membayarnya kembali, Allah akan membayar atas nama-Nya, dan barangsiapa berutang dengan maksud memboroskannya, maka Allah akan menghancurkan hidupnya.

     

    Sepengetahuan kami, dalam fikih Islam kondisi dimana seseorang tidak memiliki harta disebut iflaas. Orang yang pailit disebut muflis, sedangkan keputusan hakim yang menyatakan seseorang dalam keadaan pailit disebut tafliis. Kata tafliis sering diartikan sebagai larangan kepada seseorang bertindak atas hartanya. Larangan itu dibuat karena yang bersangkutan terbelit utang yang lebih banyak dari hartanya.

     

    Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit. Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

     

    Surat al-Baqarah menyinggung beberapa hal terkait dengan utang piutang. Pertama, dalam utang piutang, jangan lupakan arti pentingnya dokumentasi alias pencatatan. Ayat 282 jelas menyebutkan Hendaklah kamu menuliskannya (utang piutang) dengan benar. Pada ayat yang sama, Allah mengingatkan kembali Dan janganlah kamu enggan untuk menuliskannya. Pencatatan perlu dilakukan lepas dari besar kecilnya jumlah utang.

     

    Kedua, utang piutang dikaitkan dengan riba. Islam mengharamkan riba. Apakah dengan dasar ini, dilarang membungakan utang piutang? Mohon maaf, bukan kapasitas kami untuk menjawabnya. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ustadz atau ulama di tempat Anda tinggal. Yang jelas Surat al-Baqarah ayat 276 menegaskan: Allah menghapus berkah riba dan menambah berkah sedekah.

     

    Hal ketiga, berkaitan dengan pertanyaan Anda: apakah boleh dan dikenal PKPU dalam Islam? Dalam al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 280, Allah menyatakan antara lain ..Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.

     

    Mudah-mudahan jawaban kami ini bermanfaat. Untuk memahami lebih lanjut masalah pailit dalam Islam, Anda bisa membaca buku M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (RajaGrafindo Persada, 2003), atau buku-buku lain yang sejenis. Terima kasih....(Mys).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!