KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Di-PHK karena Efisiensi, Ini Hak Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Di-PHK karena Efisiensi, Ini Hak Karyawan

Di-PHK karena Efisiensi, Ini Hak Karyawan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Di-PHK karena Efisiensi, Ini Hak Karyawan

PERTANYAAN

Pada November tahun lalu, saya interview kerja di Batam dan setelah lulus tes saya diterima bekerja ditempatkan di Jakarta pada 1 Desember sebagai GM. Saya disuruh menandatangani surat perjanjian kerja sama di mana salah satu bunyinya masa percobaan enam bulan dan setelah bekerja sampai 15 April saya disuruh menandatangani surat PHK dengan alasan krisis dan penyusutan karyawan (efisiensi). Yang menjadi pertanyaan saya, sesuai dengan kondisi saya, kira-kira hak apa yang bisa saya dapat dan bila atasan saya berkeras tidak mau ikuti ketentuan undang-undang yang ada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja maksimal 3 bulan dengan catatan hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja.

    Bila pekerja kemudian di-PHK dengan alasan efisiensi, apa saja hak-hak yang seharusnya ia terima serta berapa besaran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pesangon Pekerja yang Terkena PHK karena Efisiensi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 September 2018.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini kami akan menyesuaikan peristiwa penandatanganan perjanjian kerja tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    KLINIK TERKAIT

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    Masa Percobaan Kerja

    Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja maksimal 3 bulan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun masa percobaan selama 3 bulan hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja.[1]

    Dalam kasus yang Anda alami, seharusnya masa percobaan Anda maksimal 3 bulan yakni sampai bulan Maret, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja di bulan Desember tahun sebelumnya.

    Sehingga, jika Anda selaku pekerja PKWTT di-PHK, secara umum berhak atas uang pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) yang seharusnya diterima[2] yang rinciannya berbeda-beda tergantung alasan PHK.

      

    Hak Pekerja yang di-PHK Karena Efisiensi

    Perusahaan melakukan efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan oleh sebab mengalami kerugian bisa jadi salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).[3]

    Efisiensi yang dilakukan perusahaan dibedakan menjadi efisiensi karena mengalami kerugian dan untuk mencegah kerugian.

    Bila di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.[4]

    Tapi, jika di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.[5]

    Disarikan dari Hak Pekerja yang Terkena PHK dan Mengundurkan Diri, pekerja yang di-PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas uang pesangon sebesar 1 bulan upah dan UPH. Sedangkan untuk UPMK, pekerja belum berhak karena hanya berhak diterima bagi yang masa kerjanya 3 tahun ke atas.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, karena status Anda adalah pekerja PKWTT pada saat di-PHK, Anda berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 kali upah dan UPH.

     

    Langkah Hukum

    Jika perusahaan bersikeras tidak memenuhi hak-hak Anda, proses penyelesaian perselisihan hak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat ditempuh.

    Selengkapnya mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hak telah kami ulas sebelumnya dalam Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepmenakertransaker Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti dan diubah kedua kalinya dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-111/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Pasal 35A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Rugi di Perusahaan.

    [1] Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan

    [2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021

    [5] Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!