Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

lisensi fee dan royalti untuk instansi pemerintah dan PNS

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

lisensi fee dan royalti untuk instansi pemerintah dan PNS

lisensi fee dan royalti untuk instansi pemerintah dan PNS
Brian A. PrastyoLKHT
LKHT
Bacaan 10 Menit
lisensi fee dan royalti untuk instansi pemerintah dan PNS

PERTANYAAN

Bagaimana caranya supaya dana yang berasal dari hasil lisensi fee dan atau royalti yang diterima instansi pemerintah (selaku owner HKI) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah tersebut (selaku inventor HKI) dapat dipergunakan/diambil langsung oleh instansi pemerintah dan PNS tersebut tanpa harus disetor terlebih dulu kepada (kas) Negara? Dalam prinsip APBN, setiap penerimaan instansi pemerintah harus terlebih dahulu disetor kepada (kas) Negara dalam waktu sesegera mungkin. Apabila sudah disetor ke (kas) Negara maka instansi pemerintah dan PNS tersebut biasanya akan kesulitan untuk mengambil kembali hak atas lisensi fee dan atau royalti tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bapak Budi yang baik,

    Sesungguhnya pertanyaan Bapak lebih tepat diajukan kepada para ahli hukum keuangan negara, karena apa yang Bapak tanyakan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan tentang Hak kekayaan Intelektual (HKI).

    Namun kalau boleh, saya hendak sedikit berbagi pengalaman mengenai topik tersebut yang pernah dibahas di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sekitar tahun 2007 lalu. Dalam diskusi tersebut, seorang pembicara dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan berpendapat bahwa sesuai hukum keuangan negara maka royalti dari lisensi HKI harus disetor ke kas negara, karena dianggap sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian para peneliti dari instansi yang bersangkutan dapat memperoleh bagiannya dari royalti tersebut pada tahun anggaran yang berikutnya. Caranya, instansi yang bersangkutan harus memastikan bahwa dalam pengajuan anggaran untuk tahun yang akan datang sudah memasukkan anggaran pembayaran royalti sebagai salah satu komponennya.

    Mengenai besaran royalti yang dapat diterima oleh para peneliti adalah menjadi diskresi dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pimpinan instansi Bapak sebaiknya membuat peraturan internal yang mengatur mengenai besaran alokasi royalti dan prosedur pembayarannya. Demikian urun rembug dari kami. Mudah-mudahan bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!