Intisari Jawaban
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Baru-baru ini, saya mengunjungi situs yang bertajuk "Lelang Online Indonesia". Skema "lelang" di sana yang menjadi pemenang adalah penawar tertinggi dan waktu lelang usai. Harga barang awal 5.000 dengan waktu lelang 24jam. Peserta berlomba lomba menawar dengan poin yang dibeli di situs tersebut. 1 poin = Rp5.000 dan tiap kali sekali tawar/bidding, hilang 1 poin. Jadi, yang kalah poin tidak kembali. Indikasi judinya adalah uang/poin yang kalah hilang. Apakah sistem lelang semacam ini bisa dibenarkan? Bukankah ini judi? Bagaimana di mata hukum? Terima kasih.
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua