KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 93 UUK 13/2003 dan PP no. 8 Th 1981 Perlindungan Upah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pasal 93 UUK 13/2003 dan PP no. 8 Th 1981 Perlindungan Upah

Pasal 93 UUK 13/2003 dan PP no. 8 Th 1981 Perlindungan Upah
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 93 UUK 13/2003 dan PP no. 8 Th 1981 Perlindungan Upah

PERTANYAAN

Yang Terhormat Pengurus Hukum Online, mohon konfirmasinya Pak, tentang pekerja yang sakit hingga tidak bisa bekerja apakah ketentuan yang digunakan berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan  atau Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP No. 8 Thn 1981 tentang Perlindungan Upah. Terima kasih Dari Rahadyant.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Di dalam pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

    Berdasarkan pasal 191 UU Ketenagakerjaan di atas, PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan masih berlaku. Sampai dengan saat ini (September 2009), pemerintah juga belum menerbitkan PP yang menggantikan PP No. 8 Tahun 1981.

    Namun, ada beberapa materi muatan PP No. 8 Tahun 1981 yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga sebagian materi muatan dalam PP No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak berlaku lagi. Pasal 5 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 termasuk yang tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya UU Ketenagakerjaan.

    Adapun aturan mengenai upah pekerja yang sakit yang berlaku adalah ketentuan pada Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:

    Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :

    1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
    2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
    3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
    4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undang terkait:

    1.      UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!