KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UU perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

UU perseroan Terbatas

UU perseroan Terbatas
Dinna SabrianiSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
UU perseroan Terbatas

PERTANYAAN

terkait dengan instruksi pemerintah tentang penyesuaian Akta perseroan terbatas berdasarkan UU no 40 thn 2007, yaitu ketentuan Peralihan yang menyatakan Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini. pertanyaan saya, perbedaan-perbedaan ketentuan apa saja yang yang terdapat antara UU 40 thn 2007 dengan UU 1 thn 1995?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Adapun penyesuaian anggaran dasar yang perlu dilakukan sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) antara lain menyangkut:

    1.      Kedudukan Perseroan harus mencantumkan kabupaten atau kota yang menjadi domisili Perseroan;

    2.      Modal Perseroan, dengan ketentuan modal dasar sekurang-kurangnya Rp50 juta untuk modal ditempatkan dan sekurang-kurangnya Rp12,5 juta untuk modal disetor.

    3.      Saham hanya terdiri saham atas nama.

    4.      Penggunaan istilah Dewan Komisaris untuk menggantikan istilah dalam UU PT lama yaitu Komisaris.

    Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya. Tenggat waktu tersebut berakhir pada 18 Agustus 2008 yang lalu, karena UU PT berlaku sejak 16 Agustus 2007.

    Pihak Dephukham telah menutup Format Isian Akta Notaris atau FIAN II Sisminbakum (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan) terhitung sejak 16 September 2008. Saat ini, jika tetap ingin menyampaikan penyesuaian anggaran dasar, direksi Perseroan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

    Pasal 157 ayat (4) UU PT menyatakan, Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan di atas, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!