Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya

Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya
Advent Kristanto Nababan, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya

PERTANYAAN

Pada saat pendirian serikat pekerja, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja diintimidasi oleh pihak HRD dengan ancaman bila serikat pekerja sampai terbentuk, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja akan di-PHK. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh panitia pembentuk?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Hal tersebut tentunya perlu didukung oleh pihak perusahaan dan pihak lainnya. Pihak perusahaan atau siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, menjadi pengurus, dan/atau menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan ancaman pemutusan hubungan kerja. Lantas, apa sanksi bagi pihak yang menghalang-halangi tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pendirian Serikat Pekerja yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 31 Agustus 2009.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Pekerja untuk Membentuk Serikat Pekerja/Buruh

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu serikat pekerja. Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]

    Pada prinsipnya, setiap pekerja berhak untuk membentuk serikat pekerja. Menurut Arifuddin Muda Harahap dalam bukunya Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (hal. 35) menyebutkan bahwa dalam kedudukannya sebagai warga negara, pekerja/buruh mempunyai posisi yang sama di hadapan hukum. Setiap pekerja/buruh memiliki hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berkumpul maupun membuat organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

    Hal ini senada dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 5 ayat (1) UU Serikat Pekerja yang berbunyi:

    Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

    Hukumnya Perusahaan yang Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja

    Pembentukan serikat pekerja harus atas dasar kehendak bebas dari para pekerja/buruh serta tanpa tekanan atau campur tangan dari pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.[2]   

    HRD atau siapapun dilarang untuk menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota pekerja, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara:[3]

    1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
    2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
    3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
    4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

    Dengan demikian, apakah boleh menghalangi pembentukan serikat pekerja? Berdasarkan ketentuan di atas, telah secara jelas menyebutkan siapapun tidak boleh menghalangi ataupun melakukan intimidasi terhadap pekerja yang hendak membentuk serikat pekerja.

    Kemudian, bagi siapapun yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja seperti yang disebutkan di atas, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

    Jika memang benar pihak perusahaan yaitu HRD telah menghalangi pekerja untuk membentuk serikat pekerja dengan ancaman panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”), panitia pembentuk serikat pekerja dapat melaporkan tindakan intimidasi tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 UU Serikat Pekerja.  

    Terkait dengan prosedur melaporkan tindak pidana, selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Contoh Kasus

    Contoh kasus tentang penerapan Pasal 28 jo Pasal 43 UU Serikat Pekerja dapat disimak dalam Putusan MA No. 2014 K/Pid.Sus/2012. Terdakwa adalah direksi suatu Perseroan Terbatas (“PT”) meminta ketua serikat pekerja di PT tersebut untuk tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan serikat pekerja. Terdakwa pun mengancam akan mem-PHK semua karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja di PT tersebut (hal. 2 – 3).

    Selanjutnya, terdakwa melakukan PHK terhadap ketua beserta 107 orang anggota serikat pekerja yang bertujuan untuk membekukan kegiatan dan mempersempit ruang gerak serikat pekerja. Terdakwa juga memerintahkan Kepala Bagian Personalia PT untuk menjatuhkan skorsing menuju PHK terhadap pengurus dan sebagian besar serikat pekerja setelah mengetahui rencana mogok kerja (hal. 4).

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 43 jo. Pasal 28 UU Serikat Pekerja. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta (hal. 9 dan 31). Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (hal. 30 dan 32).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2014 K/Pid.Sus/2012

    Referensi:

    Arifuddin Muda Harahap. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Medan: Literasi Nusantara, 2020.


    [1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”)

    [2] Pasal 9 ayat (1) UU Serikat Pekerja

    [3] Pasal 28 UU Serikat Pekerja

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!