Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pekerjaan kontrak dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dikategorikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu perjanjian yang hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu;
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; dan
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru , kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Pembaharuan kerja ini hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 hari setelah PKWT yang lama berakhir dan hanya boleh dilakukan 1 kali untuk waktu paling lama 2 tahun. Menurut pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian waktu tertentu yang didasarkan atas waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan uraian di atas, Anda perlu memastikan dulu apakah jenis pekerjaan Anda termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas. Jika tidak, maka jenis pekerjaan Anda sudah termasuk dalam jenis pekerjaan tetap dan perjanjian kerja Anda menjadi batal demi hukum. Karena itu pula, status Anda sudah menjadi pegawai tetap sejak perpanjangan kontrak yang kedua kalinya atau ketika Anda menandatangani kontrak ketiga.
Dalam UU Ketenagakerjaan ada ketentuan yang menyatakan bahwa jika PKWT tidak memenuhi ketentuan pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), maka demi hukum perjanjiannya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan pekerja/buruhnya menjadi pegawai tetap.
Agar hak-hak Anda lebih terjamin, maka Anda berhak meminta
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!