KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Hukum Perseroan dalam Penyiaran

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kedudukan Hukum Perseroan dalam Penyiaran

Kedudukan Hukum Perseroan dalam Penyiaran
Tb. A. Adhi R. Faiz, S.H., M.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Hukum Perseroan dalam Penyiaran

PERTANYAAN

Yth. Hukum OnLine Mohon pencerahannya bagaimanakah kedudukan hukum menurut UU PT suatu perseroan atas rencana pengembangan usaha /pendiran perseroan baru disuatu daerah jika dikaitkan dengan UU / PP Penyiaran, apakah boleh disuatu daerah mendirikan PT Baru dengan susunan BOD yang sama dengan kedudukan PT yang lama (pertama)serta konsekuensi hukum lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), sama sekali tidak terdapat larangan mengenai susunan anggota Direksi (Board of Directors) yang sama dengan PT lain yang telah didirikan sebelumnya, baik yang belum ataupun telah memperoleh status Badan Hukumnya. Dengan kata lain, UUPT memperkenankannya. Begitu juga UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), sama sekali tidak melarangnya.

     

    Perlu pula diketahui bahwa berdasarkan pasal 18 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (baik di satu wilayah siaran atau di beberapa wilayah siaran) sama sekali tidak dilarang dan hanya "dibatasi".

     

    Kemudian, berdasarkan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP 50/2005), khusus dalam bidang jasa penyiaran radio misalnya, tegas dinyatakan atas Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio seseorang atau suatu Badan Hukum boleh memiliki 100% saham pada tujuh Badan Hukum (vide pasal 31 ayat [1] huruf b PP 50/2005). Hal itu berarti dimungkinkan ada tujuh PT yang memiliki susunan anggota Direksi (dan juga susunan anggota Dewan Komisaris) yang sama sebagai konsekuensi logisnya.

     

    Oleh karena itu, khusus dalam bidang penyiaran, pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) tidak dapat diterapkan. Di dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 terdapat larangan bagi direksi atau komisaris untuk merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan azas "lex specialis derogat lex generalis" (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), aturan mengenai posisi dominan telah diatur secara tersendiri oleh UU Penyiaran juncto PP 50/2005.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anggota Direksi adalah kecakapan. Cakap berarti yang bersangkutan telah dewasa dan tidak terhalang secara hukum berdasarkan UU untuk dapat bertindak di luar atau di dalam Pengadilan, sebagaimana ditegaskan oleh pasal 1329 dan pasal 1330 KUHPerdata.

     

    Pihak-pihak yang tidak dapat diangkat sebagai anggota Direksi yaitu mereka yang dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:

    a.      dinyatakan pailit;

    b.      menjadi Anggota Direksi/Dewan Komisaris pada Perseroan Terbatas lain yang dinyatakan bersalah menyebabkan Perseroan Terbatas tersebut dinyatakan pailit; atau

    c.      dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan (pasal 93 ayat [1] UUPT).

     

    Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh seorang Anggota Direksi pada suatu Lembaga Penyiaran Swasta adalah persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam bidang penyiaran terkait anggota Direksi berstatus WNA. Warga negara asing (WNA) hanya dapat berkedudukan sebagai anggota Direksi yang membidangi keuangan atau teknik (pasal 93 ayat [2] UUPT juncto pasal 16 ayat [2] UU Penyiaran).

     

    Jika persyaratan-persyaratan itu tidak terpenuhi oleh seorang anggota Direksi padahal dia telah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahuinya, pengangkatannya batal karena hukum (pasal 95 ayat [1] UUPT). Namun demikian, perbuatan hukum yang dia telah lakukan untuk dan atas nama PT sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab PT (pasal 95 ayat [3] UUPT).

     
    Dasar hukum:
     

    1.      KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    3.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    5.      Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!