KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PHK dan pengunduran diri

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PHK dan pengunduran diri

PHK dan pengunduran diri
Imam Hadi Wibowo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PHK dan pengunduran diri

PERTANYAAN

Admin hukum online saya seorang karyawan permanent yang bekerja baru sekitar 6 tahun ditempat saya bekerja sekarang. tanggal 08 Juni kemarin seorang direktur tempatku bekerja menawarkan saya untuk pindah ke cabang lain berlokasi di Soroako. Ketika saya bertanya mengenai benefit apa yang saya dapat, jawabannya adalah sama seperti disini (hanya gaji + transport + makan + overtime jika ada). lalu saya katakan bahwa di sana biaya hidup tinggi, selain itu saya terangkan bahwa saya punya keluarga dan tempat tinggal di lokasi saya bekerja sekarang. Jika saya pindah ke soroako saya juga katakan itu sama saja dengan saya bunuh diri (menghitung gaji saya sekarang) lalu ketika saya tanyakan bagaimana jika pilihan saya adalaha menolak, maka jawaban dari direktur saya bahwa posisi saya akan dihapus. lalu ketika saya menanyakan bagaimana hitungannya, jawabannya adalah dianggap mengundurkan diri. Saya meminta waktu berfikir 2 hari. pertanyaan saya: 1. bisakah perusahaan menganggap sebagai pengunduran diri jika saya menolak tawaran itu dengan jawaban yang realistis tadi... 2. Cara apakah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan hak saya? (dalam hal ini saya tidak ingin diberhentikan karena alasan perusahaan yang mengkategorikan saya mengundurkan diri). setelah saya baca UU no 13 th 2003 juga mengenai peraturan perusahaan tempat saya bekerja, maka saya tidak menemukan jika menolak dipindahkan akan dianggap mengundurkan diri. terima kasih..

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

     

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) memang tidak mengatur bahwa salah satu alasan pengunduran diri adalah karena penolakan kebijakan mutasi oleh perusahaan. Oleh karenanya, Saudara dapat merujuk pada ketentuan pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Biasanya, kebijakan memutasi karyawan adalah hak prerogratif perusahaan. Oleh karenanya tak jarang perusahaan mencantumkan ketentuan bahwa pekerja harus bersedia ditempatkan di manapun di dalam peraturan perusahaannya atau di dalam perjanjian kerja. Tak jarang juga ada perusahaan-perusahaan tertentu yang mencantumkan ketentuan sanksi bagi pekerja yang menolak dimutasi. Dengan ketentuan itu selintas terlihat bahwa pekerja harus mengikuti kebijakan perusahaan dalam hal mutasi kerja.

     

    Namun demikian, pasal 31 dan pasal 32 UUK memberikan hak dan kesempatan kepada pekerja untuk ditempatkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan pekerja. Dengan demikian, seharusnya perusahaan juga harus memperhatikan bakat, minat, dan kemampuan seorang pekerja sebelum yang bersangkutan dimutasi.

     

    Mengenai kasus Saudara yang akan dimutasi ke luar kota tetapi tidak mendapatkan tunjangan, Saudara bisa merujuk pasal 88 ayat 1 UUK yang menyebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ditambah lagi ketentuan pasal 15 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan suatu ketentuan dalam perjanjian pekerja-pengusaha yang merugikan kepentingan pekerja akan menjadi batal menurut hukum.

     

    Dengan demikian, ketika saat ini Saudara mendapatkan penghasilkan yang layak, maka ketika dipindahkan pun Saudara seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak pula. Untuk masalah penghidupan yang lebih layak kita bisa merujuk ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2005.

     

    Jika perusahaan menyatakan Saudara dianggap mengundurkan diri karena tidak mau dipindahkan maka Saudara bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di daerah tempat Saudara bekerja. Sebelum ke sana, Saudara harus berusaha menyelesaikan masalah ini secara bipartit (antara Saudara dengan pengusaha) dan tripartit (antara Saudara, pengusaha, dan pihak ketiga antara lain mediator dari dinas tenaga kerja, konsiliator, atau arbiter).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!