Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (lihat pasal 1 angka 11 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Berdasarkan penjelasan mengenai kredit tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak debitur mempunyai kewajiban untuk membayar uang yang telah dipinjamnya ke pada Bank.
Pertanyaan dari Saudara yang perlu digarisbawahi adalah apakah pihak BUMN memiliki kewenangan untuk menagih? Apabila dilihat dari perjanjian pemberian kredit tersebut, maka pihak dalam perjanjian itu adalah Bank BUMN dengan Pihak peminjam (pasal 1754 KUH Perdata). Oleh karena itu pada dasarnya pihak BUMN mempunyai kewenangan untuk menagih utang pada saat jatuh tempo. Namun, perlu dijelaskan bahwa Bank BUMN merupakan Bank yang dimiliki oleh pemerintah. Maka, apabila debitur tidak membayar kredit kepada bank, maka utang dari debitur tersebut termasuk dalam kategori piutang negara (pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. pasal 8 UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara).
Piutang negara atau hutang kepada negara, menurut pasal 8 UU No. 49 Prp. Tahun 1960, merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Apabila debitur tidak membayar kreditnya kepada bank, maka dalam hal ini urusan pelunasan utang diserahkan kepada Panitia urusan piutang negara yang dilakukan oleh instansi atau badan negara (BUMN). Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP No. 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, maka urusan piutang negara tersebut dapat dilakukan :
a. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perseroan terbatas dan BUMN beserta peraturan pelaksanaanya.
b. Pengurusan piutang perusahaan negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara c.q Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!