KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

akibat hukum bagi pemegang saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

akibat hukum bagi pemegang saham

akibat hukum bagi pemegang saham
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
akibat hukum bagi pemegang saham

PERTANYAAN

Jelaskan akibat hukum bagi pemegang saham apabila terjadi pengurangan modal pada perseroan terbatas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

     

    Menurut Pasal 46 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT, pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Seperti kita ketahui, modal Perseroan terdiri atas modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor. Modal dasar Perseroan sedikitnya Rp50 juta, serta modal ditempakan dan disetor sedikitnya 25% dari modal dasar atau Rp12,5 juta.

     

    Terkait dengan pengurangan modal, Pasal 47 ayat (1) UU PT diatur mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor yaitu, Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.  

     

    Apa akibat hukum pengurangan modal, dalam hal ini modal ditempatkan dan disetor, bagi pemegang saham? Seperti dijelaskan di atas, pengurangan modal merupakan perubahan anggaran dasar, yang mungkin berakibat merugikan pemegang saham atau Perseroan. Oleh karena itu, setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar jika perubahan Anggaran Dasar merugikan pemegang saham atau Perseroan [Pasal 62 ayat (1) huruf a UU PT].

     

    Di sisi lain, UU PT tidak mengatur secara khusus tentang pengurangan modal dasar. Namun, karena setiap pengurangan modal merupakan perubahan anggaran dasar, maka setiap pemegang saham juga berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar jika perubahan anggaran dasar merugikan pemegang saham atau Perseroan seperti diatur dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a UU PT.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!