Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Menurut Pasal 46 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT, pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Seperti kita ketahui, modal Perseroan terdiri atas modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor. Modal dasar Perseroan sedikitnya Rp50 juta, serta modal ditempakan dan disetor sedikitnya 25% dari modal dasar atau Rp12,5 juta.
Terkait dengan pengurangan modal, Pasal 47 ayat (1) UU PT diatur mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor yaitu, Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Â
Apa akibat hukum pengurangan modal, dalam hal ini modal ditempatkan dan disetor, bagi pemegang saham? Seperti dijelaskan di atas, pengurangan modal merupakan perubahan anggaran dasar, yang mungkin berakibat merugikan pemegang saham atau Perseroan. Oleh karena itu, setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar jika perubahan Anggaran Dasar merugikan pemegang saham atau Perseroan [Pasal 62 ayat (1) huruf a UU PT].
Di sisi lain, UU PT tidak mengatur secara khusus tentang pengurangan modal dasar. Namun, karena setiap pengurangan modal merupakan perubahan anggaran dasar, maka setiap pemegang saham juga berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar jika perubahan anggaran dasar merugikan pemegang saham atau Perseroan seperti diatur dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a UU PT.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!