KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengurusan Perseroan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengurusan Perseroan

Pengurusan Perseroan
Marah Sutan Nasution, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengurusan Perseroan

PERTANYAAN

bilamana masa jabatan direksi dan komisaris berakhir, siapakah yang berwenang melakukan pengurusan perseroan? apakah direksi dan komisaris (demisioner) masih boleh melakukan pengurusan termasuk melakukan panggilan RUPS untuk RUPS menentukan pengganti pengurus yang baru? mohon penjelasan (doktrin hukumnya) ... terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (lihat Pasal 1 angka 5 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT).

    Dewan komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (lihat Pasal 1 angka 6 UU PT).

    Bila masa jabatan Direksi dan komisaris telah berakhir, maka berakhir pula segala hak dan tanggung jawab mereka pada Perseroan. Direksi baru lah yang akan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan dan Komisaris yang baru yang akan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat pada direksi.

    Dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan pengganti pengurus yang baru, maka saat itu status direksi dan komisaris belum demisioner. RUPS (termasuk direksi dan komisaris yang akan berakhir) menentukan pergantian pengurus Perseroan untuk menentukan kepengurusan yang baru. Penyelenggaraan RUPS untuk penggantian Direksi dan Komisaris karena berakhir masa jabatannya dilakukan dalam RUPS Tahunan (bukan RUPS Luar Biasa). Hal tersebut merupakan fiduciary duties dari Direksi dan Komisaris (lihat Pasal 78, Pasal 79, Pasal 94, dan Pasal 111 UU PT).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!