Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada kakak ketiga, maka Anda dapat membuat perjanjian yang menyebutkan bahwa Anda dan ahli waris lainnya tidak akan meminta tanah dan rumah yang telah direhab tersebut. Perjanjian tersebut akan menjadi alat pembuktian tertulis bagi kakak Anda atau pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan tanah dan rumah tersebut.
Perjanjian tersebut dapat berupa akta otentik atau pun akta di bawah tangan. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880. Akta otentik, yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim. Dalam kata lain, sebuah akta otentik dianggap sebagai benar selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika tanda tangan yang ada pada akta di bawah tangan diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli waris dan orang-orang lain yang mendapatkan hak darinya.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!