KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

pembagian harta warisan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

pembagian harta warisan

pembagian harta warisan
Mutiara Putri Artha, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
pembagian harta warisan

PERTANYAAN

saya adalah empat bersaudara. ayah saya tlh meninggal dunia & meninggalkan hata warisan berupa sebidang tanah beserta rumah, yg saat ini dihuni oleh ibu dan kakak saya yg nomor 3. Ibu & kami berempat telah sepakat bhw tanah & rumah yg skrg dihuni nantinya akan diberikan kpd kakak yg nmr 3. Dg kesepakatan itu kakak nmr 3 akan merehab rmh itu..dan ingin mendapatkn kepastian bhw kami bertiga & ibu tidak akan meminta rumah yg tlh direhab tsb..langkah apa yg bs kami perbuat utk memberikan kepastian hukum kpd kakak ke 3, bhw kami tdk akan mmeminta rumah dan tanah kembli..trm ksh ats bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.

    Untuk memberikan kepastian hukum kepada kakak ketiga, maka Anda dapat membuat perjanjian yang menyebutkan bahwa Anda dan ahli waris lainnya tidak akan meminta tanah dan rumah yang telah direhab tersebut. Perjanjian tersebut akan menjadi alat pembuktian tertulis bagi kakak Anda atau pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan tanah dan rumah tersebut.

    Perjanjian tersebut dapat berupa akta otentik atau pun akta di bawah tangan. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880. Akta otentik, yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim. Dalam kata lain, sebuah akta otentik dianggap sebagai benar selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.

    Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika tanda tangan yang ada pada akta di bawah tangan diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli waris dan orang-orang lain yang mendapatkan hak darinya.

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!