Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

PERTANYAAN

Sebelumnya maaf jika kata-kata saya sangat awam dan tidak mencerminkan pengetahuan saya tentang hukum. 1. Tentang lapor nikah, apakah ada keharusan atau peraturan untuk melaporkan pernikahan antara WNI dan WNA yang terjadi secara hukum dan agama di LN? Apakah harus melaporkan ke catatan sipil di Indonesia sementara pasangan bermukim di LN? 2. Tentang dwi kewarganegaraan, setahu saya Indonesia tidak mengakui adanya dwi kewarganegaraan. Apakah memang demikian adanya? Apakah ada peraturan kewarganegaraan ganda di Indonesia yang menerangkan sanksi apa yang akan diberikan jika seorang WNI kemudian diketahui mempunyai WN lain? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perkawinan campuran (antara WNI dengan WNA) harus didaftarkan/dicatat di Kantor Pencatatan Perkawinan satu tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia.

    Artinya, kewajiban pasangan perkawinan campuran tersebut untuk mencatatkan perkawinannya berlaku saat mereka kembali ke wilayah Indonesia. Jadi, tidak masalah apabila pasangan perkawinan campuran dalam cerita Anda saat ini menetap di luar negeri. Namun, saat mereka kembali ke wilayah Indonesia mereka harus mendaftarkan perkawinannya di kantor pencatatan perkawinan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

    Kemudian, terkait kewarganegaraan ganda bagi WNI, kewarganegaraan ganda di Indonesia diatur dalam UU Kewarganegaraan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Juni 2019.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pertama-tama, kami akan menjawab pertanyaan pertama Anda. Pernikahan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan Warga Negara Asing (“WNA”) atau yang disebut sebagai perkawinan campuran diatur dalam dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa perkawinan campuran tersebut dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan.

    Lebih lanjut, pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri dikatakan sah, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan. Namun, yang perlu diingat, agar perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dinyatakan sah menurut hukum Indonesia, harus terlebih dulu dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:

    Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

    Melihat ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan, dapat kita ketahui bahwa surat bukti perkawinan WNI dan WNA yang berlangsung di luar negeri itu harus didaftarkan/dicatat di Kantor Pencatatan Perkawinan satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia.

    Artinya, kewajiban pasangan perkawinan campuran tersebut untuk mencatatkan perkawinannya berlaku saat mereka kembali ke wilayah Indonesia. Jadi, tidak masalah apabila pasangan perkawinan campuran dalam cerita Anda saat ini menetap di luar negeri. Namun, saat mereka kembali ke wilayah Indonesia mereka harus mendaftarkan perkawinannya di kantor pencatatan perkawinan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

    Selain itu, mengenai perkawinan di luar negeri ini juga diatur dalam Pasal 38 Perpres 96/2018 yang ketentuannya sebagai berikut.

    1. Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
    1.  
    2. kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
    3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
    1. Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
    1.  
    2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
    3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

    Lebih lanjut, Pasal 39 Perpres 96/2018 mengatur ketentuan:

    Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:

    1. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
    2. kutipan akta perkawinan.

    Dengan demikian, pencatatan perkawinan bagi WNI di luar wilayah Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. Dalam hal negara tersebut tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

    Kemudian, setelah WNI tersebut kembali ke Indonesia, WNI wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di tempat penduduk berdomisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan kutipan akta perkawinan.

     

    Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang dwi kewarganegaraan, mari lihat dari asas-asas kewarganegaraan yang terdapat dalam UU Kewarganegaraan. Dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, undang-undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.

    Adapun 4 asas-asas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

    1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
    2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.
    3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
    4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

    Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan dikatakan bahwa pada dasarnya UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian. Jadi, benar yang Anda katakan bahwa hukum Indonesia tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda.

    Apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.[1]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    [1] Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

    Tags

    perkawinan campuran
    uu kewarganegaraan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!