Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Apabila setelah 14 hari sejak putusan P4D tersebut diputuskan akan tetapi pihak perusahaan tidak mau melaksanakan hasil dari putusan tersebut, anda dapat mengajukan gugatan ke tempat dimana putusan tersebut dikeluarkan (biasanya di tempat domisili perusahaan) agar putusan tersebut dilaksanakan. Pihak P4D mempunyai tugas diantaranya untuk mengawasi pelaksanaan dari putusan P4D.
Putusan P4D bila tidak dilakukan upaya banding dalam jangka waktu 14 hari sejak diputuskan, maka putusan P4D tersebut sudah mengikat dan berkekuatan hukum yang tetap.
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!