Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Dibuatnya Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Dibuatnya Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan

Dasar Hukum Dibuatnya Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Dibuatnya Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan

PERTANYAAN

1. Kenapa untuk pendirian suatu perusahaan perlu izin notaris? 2. Apakah notaris itu digaji oleh pemerintah? 3. Apakah notaris itu seperti dokter negeri, yaitu selain dapat gaji dari pemerintah juga dapat upah dari klien? 4. Apa saja syarat untuk menjadi seorang notaris?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Izin mendirikan perusahaan ke notaris?” yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 24 Pebruari 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

     

     

    Pendirian suatu perusahaan tidak memerlukan izin notaris. Yang benar adalah undang-undang mengatur untuk pendirian perusahaan tertentu yang berbadan hukum harus dibuat dengan akta notaris.

     

    Notaris tidak mendapat gaji dari pemerintah, melainkan mendapat honorarium dari masyarakat umum/klien yang memakai jasanya. Adapun besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

     

    Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.  Pendirian suatu perusahaan tidak memerlukan izin notaris. Yang benar adalah undang-undang mengatur untuk pendirian perusahaan tertentu yang berbadan hukum harus dibuat dengan akta notaris, seperti:

    a.    Perseroan Terbatas (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas):

     

    Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

     

    b.   Yayasan (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).

     

    (1)  Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

    (2)  Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

    (3)  ….

    (4)  ….

    (5)  ….

     

    2.  Tidak, Notaris tidak digaji oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) diatur bahwa Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.[1] Notaris menerima honorarium dari masyarakat umum atas jasa hukum yang diberikannya, misalnya pembuatan akta otentik.

     

    3.  Notaris tidak mendapat gaji dari pemerintah, melainkan mendapat honorarium dari masyarakat umum/klien yang memakai jasanya. Adapun besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.[2]

     

    Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:[3]

    a.    sampai dengan Rp 100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);

    b.    di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau

    c.  di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

     

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.[4]

     

    4.    Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris diatur dalam Pasal 3 UU 2/2014, yaitu:

    a.    warga negara Indonesia;

    b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c.    berumur paling sedikit 27 tahun;

    d.    sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;

    e.    berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;

    f.    telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

    g.   tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

    h.  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 


    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     



    [1] Pasal 36 ayat (1) UU Jabatan Notaris

    [2] Pasal 36 ayat (2) UU Jabatan Notaris

    [3] Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris

    [4] Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris

    Tags

    klien
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!