Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelanggaran Hak Cipta Mengambil Naskah di Internet

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pelanggaran Hak Cipta Mengambil Naskah di Internet

Pelanggaran Hak Cipta Mengambil Naskah di Internet
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelanggaran Hak Cipta Mengambil Naskah di Internet

PERTANYAAN

Apakah di Indonesia sudah ada peraturan yang mengatur tentang dunia Cyber internet terutama tentang hak cipta naskah. Misalnya terjadi pengambilan naskah lewat internet sebagian atau seluruhnya dan kemudian di-posting (dipasang pada web lain), apakah hal ini bisa dituntut dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apakah pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa dianggap pelanggaran hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa.
     
    Namun jika pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, maka perbuatan pengambilan naskah lewat internet tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Cipta di Internet” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 September 2001.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Cipta
    Untuk melihat peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan dunia siber dapat dilihat dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Dikutip dari artikel UU ITE Baru dan Risiko Hukum Bagi Pengguna Media Sosial, UU ITE pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime).
    Namun melihat pertanyaan Anda perihal hak cipta naskah, kami akan jawab dengan mendasarkannya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
     
    Sehubungan dengan masalah web content, apakah itu bentuknya gambar, tulisan/naskah, suara ataupun film dan sebagainya tentunya merupakan suatu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta sejak ciptaan itu dilahirkan atau dibuat. Hal ini didasarkan pada definisi dari hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUHC berikut:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Berkaitan dengan hal di atas, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[1]
     
    Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas:[2]
    1. hak moral, merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[3]
      1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
      2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
      3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
      4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
      5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
    2. hak ekonomi, merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[4]
     
    Perlu diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika suatu karya dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya fotografi di-scan dan dijadikan bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah berada pada pencipta atau pemegang hak cipta bentuk awalnya. Tindakan posting ini merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak cipta dapat dilihat dan dibaca.[5]
     
    Memang, dapat saja karya fotografi ini diberikan suatu efek khusus misalnya dengan menggunakan perangkat lunak pengolah grafik. Namun hal ini seharusnya mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan atas hasil sentuhan khusus ini tentu saja si pemberi efek khusus ini memiliki hak cipta atas modifikasinya ini.
     
    Pelanggaran Hak Cipta Mengambil Naskah di Internet
    Menyambung pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a UUHC, disebutkan ciptaan yang dilindungi, antara lain sebagai berikut:
     
    Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
     
    Menurut hemat kami, naskah yang Anda maksud termasuk ke dalam kategori ciptaan yang dilindungi jika melihat rumusan di atas.
     
    Lantas apakah pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa dianggap pelanggaran hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa.
     
    Namun jika pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, maka perbuatan pengambilan naskah lewat internet tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.[6]
     
    Selain itu, secara teknis akan ada beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs? Di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain.
     
    Selain itu, mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:
    1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmaster atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga memungkinkan isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang untuk diambil konten dalam situsnya.
    2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 44 UUHC, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
      1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
      2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
      3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
      4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    [1] Pasal 1 angka 3 UUHC
    [2] Pasal 4 UUHC
    [3] Pasal 5 ayat (1) UUHC
    [4] Pasal 8 UUHC
    [5] Pasal 1 angka 11 UUHC
    [6] Pasal 43 huruf d UUHC

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!