KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengambilan naskah web

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Pengambilan naskah web

Pengambilan naskah web
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengambilan naskah web

PERTANYAAN

Apakah Indonesia memiliki Undang-undang tentang cyber (internet). Saya mendapat somasi dari pengacara sebuah web local karena saya mengambil sebagian naskah dari web tersebut yang telah saya kompilasi.Apakah sudah ada Undang-undang yang mengatur dunia maya (virtual) tersebut mengenai penjiplakan. Dan yg dipakai dalam somasi tersebut adalah Undang-undang tahun 1987. Apakah Undang-undang penjiplakan di dunia nyata bisa digunakan untuk di dunia maya (internet). Saya mohon kejelasannya, terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertanyaan ini sering diajukan juga oleh beberapa netter yang sempat masuk ke hukumonline. Dengan adanya internet memang seolah hukum yang ada tidak dapat bekerja. Somasi yang dilakukan oleh pengacara web lokal tersebut mungkin juga perlu mendapat perhatian dari kita selaku pengguna internet.

     

    Banyak diskusi mengenai dapat tidaknya hukum positif kita menjangkau dunia maya. Pertanyaannya adalah, apakah ada di dunia ini yang berjalan tanpa satu aturan? Kami yakin, anda akan sependapat dengan kami bahwa tidak ada satupun yang ada di dunia tanpa satu aturan. Dari situ dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, meskipun tidak ada hukum yang tertulis dalam suatu masyarakat, penegak hukum (hakim, jaksa, penasehat hukum) perlu menggali hukum (norma/nilai) yang ada di dalam masyarakat.

     

    Hal lain yang perlu diingat adalah internet merupakan suatu media informasi dan komunikasi. Sehingga hubungan hukum yang berlangsung dalam internet, sepanjang subtansi dari hubungan hukum tersebut dikenal (teridentifikasi) oleh masyarakat (pengguna) maka peraturan yang berlaku di dunia nyata dapat diterapkan dalam dunia maya. Konsekuensi logisnya jika masyarakat mengenal (mengidentifikasi) subtansi dari suatu hubungan hukum tersebut maka ketentuan yang berlaku dalam dunia nyata dapat diberlakukan terhadap segala aktifitas yang berlangsung.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jika pengacara web lokal tersebut mengajukan somasi dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-undang No.12 tahun 1997 tentang Hak Cipta maka dapat dipastikan logika hukum yang digunakan tidak berbeda dengan penjelasan di atas.

     

    Berdasarkan peraturan yang mengatur mengenai Hak Cipta, suatu karya cipta melekat pada diri pencipta meskipun karya cipta tersebut belum dipublikasikan. Hak cipta atas suatu tulisan tersebut berlaku selama pencipta hidup dan lima puluh tahun setelah dia meninggal dunia.

    Bila mengacu pada pertanyaan saudara tentang bisa atau tidak menerapkan dengan undang-undang yang ada, maka jawabannya adalah tentu saja bisa. Penjiplakan (perbuatan hukum) yang memiliki akibat hukum tentunya akan tunduk pada peraturan yang ada. Dengan satu argumentasi bahwa hukum tidaklah berubah, teknologilah yang terus berubah. Ringkasnya, perkembangan teknologi tidaklah mengubah ketentuan hukum yang berlaku, sepanjang masyarakat mampu mendefinisikan perbuatan hukum tersebut.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!