Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pertanyaan ini sering diajukan juga oleh beberapa netter yang sempat masuk ke hukumonline. Dengan adanya internet memang seolah hukum yang ada tidak dapat bekerja. Somasi yang dilakukan oleh pengacara web lokal tersebut mungkin juga perlu mendapat perhatian dari kita selaku pengguna internet.
Â
Banyak diskusi mengenai dapat tidaknya hukum positif kita menjangkau dunia maya. Pertanyaannya adalah, apakah ada di dunia ini yang berjalan tanpa satu aturan? Kami yakin, anda akan sependapat dengan kami bahwa tidak ada satupun yang ada di dunia tanpa satu aturan. Dari situ dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, meskipun tidak ada hukum yang tertulis dalam suatu masyarakat, penegak hukum (hakim, jaksa, penasehat hukum) perlu menggali hukum (norma/nilai) yang ada di dalam masyarakat.
Â
Hal lain yang perlu diingat adalah internet merupakan suatu media informasi dan komunikasi. Sehingga hubungan hukum yang berlangsung dalam internet, sepanjang subtansi dari hubungan hukum tersebut dikenal (teridentifikasi) oleh masyarakat (pengguna) maka peraturan yang berlaku di dunia nyata dapat diterapkan dalam dunia maya. Konsekuensi logisnya jika masyarakat mengenal (mengidentifikasi) subtansi dari suatu hubungan hukum tersebut maka ketentuan yang berlaku dalam dunia nyata dapat diberlakukan terhadap segala aktifitas yang berlangsung.
Â
Jika pengacara web lokal tersebut mengajukan somasi dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-undang No.12 tahun 1997 tentang Hak Cipta maka dapat dipastikan logika hukum yang digunakan tidak berbeda dengan penjelasan di atas.
Â
Berdasarkan peraturan yang mengatur mengenai Hak Cipta, suatu karya cipta melekat pada diri pencipta meskipun karya cipta tersebut belum dipublikasikan. Hak cipta atas suatu tulisan tersebut berlaku selama pencipta hidup dan lima puluh tahun setelah dia meninggal dunia.
Bila mengacu pada pertanyaan saudara tentang bisa atau tidak menerapkan dengan undang-undang yang ada, maka jawabannya adalah tentu saja bisa. Penjiplakan (perbuatan hukum) yang memiliki akibat hukum tentunya akan tunduk pada peraturan yang ada. Dengan satu argumentasi bahwa hukum tidaklah berubah, teknologilah yang terus berubah. Ringkasnya, perkembangan teknologi tidaklah mengubah ketentuan hukum yang berlaku, sepanjang masyarakat mampu mendefinisikan perbuatan hukum tersebut.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!