Saya ingin menanyakan, apakah yang menjadi latar belakang bagi kantor-kantor konsultan hukum terutama yang ada di Indonesia untuk memilih bentuk hukum firma dibandingkan dengan bentuk hukum lain seperti misalnya PT? Hal ini karena bila dilihat dari segi pertanggungjawaban perdata, bentuk hukum firma lebih berisiko tinggi karena si sekutu dapat dituntut hingga ke harta pribadinya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi kantor hukum atau kantor advokat di Indonesia untuk memilih bentuk badan usaha selain firma. Namun, memang pada praktiknya, seperti dikatakan notaris Irma Devita, kantor advokat di Indonesia cenderung menggunakan bentuk firma (berdasarkan Pasal 16 KUHD). Selain itu, tidak sedikit pula kantor advokat yang memilih bentuk persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdataatau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004).
Mohamad Kadri, pendiri dan partner pada kantor advokat/firma hukum AKSET, berpendapat bahwa yang melatarbelakangi kantor-kantor hukum di Indonesia menggunakan bentuk firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda. Menurut Kadri, bisnis jasa hukum dibangun berdasarkan konsep pertanggungjawaban perorangan seperti pada profesi dokter. Mulai dari income (pendapatan), image (citra) dan banyak hal lainnya sangat bergantung pada profil atau nama “orang”, termasuk pertanggungjawabannya.
Menurut Kadri, dalam perkembangannya beberapa kantor advokat di Indonesia mulai mengadopsi konsep-konsep Perseroan Terbatas (“PT”). Kantor-kantor advokat, kata Kadri, mulai melakukan corporatizing yang ditandai antara lain dengan adanya pengalihan tanggung jawab pribadi ke penanggung jawab yang lebih tinggi. Dengan begitu, yang dilihat bukan lagi “orangnya” tapi “kantornya”. Namun, sejauh yang dia ketahui, dalam praktiknya di Indonesia belum ada kantor advokat yang berbentuk PT.
Sementara itu, menurut Irma Devita, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer). Lebih jauh simak artikel kami;
Berdasarkan penelusuran kami, jika melihat pada negara tetangga kita yaitu Singapura, bentuk kantor advokat sudah lebih luas dan tidak terbatas pada bentuk firma. Dapat kita temui beberapa bentuk kantor hukum yang membatasi tanggung jawab para partner yang tergabung di dalamnya seperti Limited Liability Partnership (“LLP”) yang diatur dalam Limited Liability Partnerships Act 2005 atau bentuk Limited Liability Company (“LLC”). Bentuk-bentuk yang demikian juga terdapat di beberapa negara lainnya seperti Kanada, Inggris atau Amerika.
Pada umumnya, LLP memisahkan tanggung jawab salah satu partner yang melakukan kesalahan atau kelalaian dengan partner lainnya, sehingga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung seperti pada firma (lihat Pasal 18 KUHD). Dan bentuk LLC, dalam hal model pertanggungjawaban, lebih seperti PT di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang juga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Mohamad Kadri pada 15 April 2011 melalui sambungan telepon.
4.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum