Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
“Perseroan Terbuka“ yang dibuat oleh
Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 01 Oktober 2001.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perseroan Terbuka
Sementara itu, Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
[1]
Sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 41), jadi yang dimaksud dengan Perseroan Terbuka (Tbk) menurut Pasal 1 angka 7 UUPT adalah:
Perseroan yang melakukan penawaran umum (
public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
[2]
Hanya emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Emiten menurut Pasal 1 angka 6 UU Pasar Modal adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Emiten tersebut harus telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam (saat ini Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)) untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.
[3]
Jadi berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan untuk disebut sebagai Perseroan Terbuka, yaitu Perseroan Publik yang telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau melakukan penawaran umum saham.
Bisakah Perseroan Terbuka Hanya Memiliki 3 Pemegang Saham?
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda memang benar bahwa syarat Perseroan Terbuka adalah memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar (Perusahaan Publik). Tetapi suatu perseroan yang dapat dikatakan sebagai Perseroan Terbuka tidak hanya perseroan yang memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, tetapi juga dapat dikatakan sebagai Perseroan Terbuka apabila telah melakukan penawaran umum. Lantas bagaimana dengan perusahaan terbuka yang hanya memiliki 3 pemegang saham?
Menurut hemat kami berdasarkan penjelasan di atas bisa saja Perseroan Terbuka yang Anda sebutkan di atas adalah Perseroan Terbuka yang telah melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas, bukan Perseroan Publik yang memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar yang juga dapat dikatakan sebagai sebuah Perseroan Terbuka .
Atau kemungkinan lain (salah satunya) adalah perseroan itu sendiri dan/atau pemegang saham (-pemegang saham) telah melakukan pembelian kembali saham-saham yang beredar di Bursa Efek. Saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan disebut juga treasury stocks. Saham-saham tersebut tidak mempunyai hak suara dan karenanya tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah korum Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Menurut Pasal 37 ayat (1) UUPT syarat materiil pembelian kembali (buy back) saham-saham yang telah disetor oleh perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
Syarat formil (prosedural) pembelian kembali saham-saham di atas pada dasarnya hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
[4]
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. 2016. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki Usman, Singgih Riphat, Syahrir Ika. 1997. Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Institut Bankir Indonesia.
[2] Marzuki Usman, Singgih Riphat, Syahrir Ika,
Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Institut Bankir Indonesia, 1997, hal. 127.
[3] Pasal 70 ayat (1) UU Pasar Modal